Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Pemkab Banjar Sosialisasikan Pengadaan 2026, Tekankan Katalog Elektronik Versi 6

22 September 2026
👁 2 pembaca

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026 di Guest House Sultan Sulaiman, Martapura, Selasa (22/9/2026) pagi.

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan dalam menghadapi perkembangan regulasi dan transformasi digital yang terus dilakukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut yakni penerapan Katalog Elektronik Versi 6, termasuk mekanisme mini-kompetisi dalam proses pemilihan penyedia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, saat membuka kegiatan menjelaskan, mini-kompetisi merupakan salah satu terobosan dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang dapat diterapkan ketika terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna.

“Mini-kompetisi merupakan mekanisme pemilihan penyedia di dalam Katalog Elektronik Versi 6 yang diaktifkan apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan pengguna,” jelasnya.

Menurut Yudi, berbeda dengan e-purchasing konvensional yang memungkinkan pembelian langsung dari satu penyedia, mini-kompetisi memberikan kesempatan kepada penyedia yang memenuhi persyaratan untuk menyampaikan penawaran terbaik. Ia menilai mekanisme tersebut dapat mendorong proses pengadaan yang lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel.

“Proses ini diyakini mampu memacu persaingan sehat antarpenyedia, memberikan keleluasaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyeleksi penawaran terbaik, sekaligus memastikan hadirnya value for money serta nilai manfaat yang optimal bagi kas daerah dan program-program pemerintah,” ujarnya.

Selain transformasi digital, Yudi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran dan kewenangan masing-masing pelaku pengadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Menurutnya, pembagian peran antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), PPK, dan Pejabat Pengadaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang baik.

“Fungsi PA/KPA difokuskan pada perumusan kebijakan dan pengendalian anggaran. PPK memikul tanggung jawab pada fase persiapan hingga eksekusi pelaksanaan kontrak di lapangan. Sementara Pejabat Pengadaan berfokus pada tahapan proses pemilihan penyedia,” katanya.

Yudi mengingatkan agar setiap pelaku pengadaan memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.

“Jangan sampai antarposisi ini tumpang tindih fungsi, atau justru saling lempar tanggung jawab,” pungkasnya.

 

 

 

Reporter : Puad Rivan

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra