Uraian Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar
Pemerintah Kabupaten Banjar menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah hukum Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan mencakup kewenangan daerah, wilayah administratif, dan bidang urusan pemerintahan sebagai berikut:
1. Kewenangan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Kewenangan tersebut meliputi pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib (baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar) dan Urusan Pemerintahan Pilihan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Wilayah Administratif
Pemerintah Kabupaten Banjar menyelenggarakan urusan pemerintahan pada wilayah administratif seluas ±4.668,50 km² yang terdiri dari 20 Kecamatan, 274 Desa, dan 13 Kelurahan, yaitu:
Kecamatan:
1. Aluh-Aluh
2. Astambul
3. Beruntung Baru
4. Gambut
5. Karang Intan
6. Kertak Hanyar
7. Martapura
8. Martapura Barat
9. Martapura Timur
10. Mataraman
11. Cintapuri Darussalam
12. Pengaron
13. Sambung Makmur
14. Simpang Empat
15. Sungai Pinang
16. Sungai Tabuk
17. Telaga Bauntung
18. Tatah Makmur
19. Aranio
20. Paramasan
3. Bidang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan
Berdasarkan struktur Perangkat Daerah Kabupaten Banjar, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi menjadi:
A. Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar
– Pendidikan (Dinas Pendidikan)
– Kesehatan (Dinas Kesehatan & RSUD)
– Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR)
– Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas DPRKPLH)
– Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja & Badan Kesbangpol)
– Sosial (Dinas Sosial, P3AP2KB)
B. Urusan Pemerintahan Wajib Non-Pelayanan Dasar
– Tenaga Kerja (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
– Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3AP2KB)
– Pangan (Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan)
– Pertanahan (Dinas PUPRP/DPRKPLH)
– Lingkungan Hidup (Dinas DPRKPLH)
– Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Disdukcapil)
– Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD)
– Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB)
– Perhubungan (Dinas Perhubungan)
– Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)
– Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dinas DKUMPP)
– Penanaman Modal (Dinas DPMPTSP)
– Kepemudaan dan Olahraga (Dinas Disbudporapar)
– Kebudayaan (Dinas Disbudporapar)
– Perpustakaan dan Kearsipan (Dinas Dispersip)
C. Urusan Pemerintahan Pilihan
– Kelautan dan Perikanan (Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan)
– Pariwisata (Dinas Disbudporapar)
– Pertanian (Dinas Pertanian)
– Perdagangan dan Perindustrian (Dinas DKUMPP)
4. Landasan Hukum Utama
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah).
– PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
– Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar.