Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Kewenangan tersebut meliputi pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajibβbaik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasarβdan Urusan Pemerintahan Pilihan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan mencakup wilayah administratif seluas Β±4.668,50 kmΒ² yang terdiri dari 20 kecamatan, 274 desa, dan 13 kelurahan.
01Aluh-Aluh
02Astambul
03Beruntung Baru
04Gambut
05Karang Intan
06Kertak Hanyar
07Martapura
08Martapura Barat
09Martapura Timur
10Mataraman
11Cintapuri Darussalam
12Pengaron
13Sambung Makmur
14Simpang Empat
15Sungai Pinang
16Sungai Tabuk
17Telaga Bauntung
18Tatah Makmur
19Aranio
20Paramasan
Berdasarkan struktur Perangkat Daerah Kabupaten Banjar, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga kelompok utama.
01Kelompok Urusan
Pelayanan Dasar
- Pendidikan β Dinas Pendidikan
- Kesehatan β Dinas Kesehatan & RSUD
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang β Dinas PUPR
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman β Dinas DPRKPLH
- Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat β Satpol PP & Badan Kesbangpol
- Sosial β Dinas Sosial, P3AP2KB
02Kelompok Urusan
Non-Pelayanan Dasar
- Tenaga Kerja β Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak β Dinas P3AP2KB
- Pangan β Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
- Pertanahan β Dinas PUPRP/DPRKPLH
- Lingkungan Hidup β Dinas DPRKPLH
- Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil β Dinas Disdukcapil
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa β Dinas PMD
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana β Dinas P3AP2KB
- Perhubungan β Dinas Perhubungan
- Komunikasi dan Informatika β Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
- Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah β Dinas DKUMPP
- Penanaman Modal β Dinas DPMPTSP
- Kepemudaan dan Olahraga β Dinas Disbudporapar
- Kebudayaan β Dinas Disbudporapar
- Perpustakaan dan Kearsipan β Dinas Dispersip
03Kelompok Urusan
Urusan Pilihan
- Kelautan dan Perikanan β Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
- Pariwisata β Dinas Disbudporapar
- Pertanian β Dinas Pertanian
- Perdagangan dan Perindustrian β Dinas DKUMPP
UUUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
PPPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah.
PERDAPeraturan Daerah Kabupaten BanjarTentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar.