Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Pemerintahan Kabupaten

Ruang Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar

Pemerintah Kabupaten Banjar menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik melalui kewenangan daerah, wilayah administratif, dan bidang urusan pemerintahan.

4.668,50kmΒ² luas wilayah
20Kecamatan
274Desa
13Kelurahan
Bagian 01

Kewenangan Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Kewenangan tersebut meliputi pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajibβ€”baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasarβ€”dan Urusan Pemerintahan Pilihan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian 02

Wilayah Administratif

Penyelenggaraan urusan pemerintahan mencakup wilayah administratif seluas Β±4.668,50 kmΒ² yang terdiri dari 20 kecamatan, 274 desa, dan 13 kelurahan.

01Aluh-Aluh
02Astambul
03Beruntung Baru
04Gambut
05Karang Intan
06Kertak Hanyar
07Martapura
08Martapura Barat
09Martapura Timur
10Mataraman
11Cintapuri Darussalam
12Pengaron
13Sambung Makmur
14Simpang Empat
15Sungai Pinang
16Sungai Tabuk
17Telaga Bauntung
18Tatah Makmur
19Aranio
20Paramasan
Bagian 03

Bidang Urusan Pemerintahan

Berdasarkan struktur Perangkat Daerah Kabupaten Banjar, penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga kelompok utama.

01
Kelompok Urusan

Pelayanan Dasar

  • Pendidikan β€” Dinas Pendidikan
  • Kesehatan β€” Dinas Kesehatan & RSUD
  • Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang β€” Dinas PUPR
  • Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman β€” Dinas DPRKPLH
  • Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat β€” Satpol PP & Badan Kesbangpol
  • Sosial β€” Dinas Sosial, P3AP2KB
02
Kelompok Urusan

Non-Pelayanan Dasar

  • Tenaga Kerja β€” Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak β€” Dinas P3AP2KB
  • Pangan β€” Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
  • Pertanahan β€” Dinas PUPRP/DPRKPLH
  • Lingkungan Hidup β€” Dinas DPRKPLH
  • Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil β€” Dinas Disdukcapil
  • Pemberdayaan Masyarakat dan Desa β€” Dinas PMD
  • Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana β€” Dinas P3AP2KB
  • Perhubungan β€” Dinas Perhubungan
  • Komunikasi dan Informatika β€” Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
  • Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah β€” Dinas DKUMPP
  • Penanaman Modal β€” Dinas DPMPTSP
  • Kepemudaan dan Olahraga β€” Dinas Disbudporapar
  • Kebudayaan β€” Dinas Disbudporapar
  • Perpustakaan dan Kearsipan β€” Dinas Dispersip
03
Kelompok Urusan

Urusan Pilihan

  • Kelautan dan Perikanan β€” Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
  • Pariwisata β€” Dinas Disbudporapar
  • Pertanian β€” Dinas Pertanian
  • Perdagangan dan Perindustrian β€” Dinas DKUMPP
Bagian 04

Landasan Hukum Utama

UU

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah.

PP

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah.

PERDA

Peraturan Daerah Kabupaten BanjarTentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banjar.