Sekda Banjar Buka Resmi Konfirmasi dan Klarifikasi PBB P5L
MARTAPURA,- Pada pasal 11 ayat 3 menjelaskan bahwa pajak yang terhutang yang saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%...
Baca selengkapnya