Pemkab Banjar Mediasi PT MMI dan Warga Rantau Bakula, Bahas Ganti Rugi

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar memediasi PT Merge Mining Industry (MMI) dengan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, khususnya warga RT 4, untuk mencari penyelesaian atas persoalan ganti rugi. Mediasi berlangsung di Aula Barakat lantai 2 Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (19/10/2026) siang.
Mediasi dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto. Pertemuan tersebut menindaklanjuti permintaan PT MMI agar pemerintah daerah memfasilitasi mediasi dengan warga.
Ikhwansyah mengatakan, pertemuan telah dilaksanakan, tetapi masih terdapat sejumlah poin yang belum disepakati kedua belah pihak. Salah satu persoalan utama adalah penentuan nilai ganti rugi.

“Pertemuan hari ini sudah kita laksanakan bersama, walaupun tadi kita dengar masih ada beberapa poin yang belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Banjar menyarankan pembentukan tim penyelesaian sengketa independen untuk melakukan penilaian terhadap objek yang akan diganti rugi. Tim tersebut diharapkan dapat membantu menemukan kesepakatan yang dapat diterima PT MMI maupun warga.
“Mudah-mudahan dengan tim penyelesaian sengketa ini, kedua belah pihak, baik dari MMI maupun warga Rantau Bakula khususnya RT 4, memperoleh kata sepakat sehingga apa yang dikeluhkan warga dapat kita selesaikan bersama-sama,” kata Ikhwansyah.
Ia menjelaskan, objek yang akan dinilai meliputi tanah, rumah dan bangunan lainnya. Hasil penilaian tim independen diharapkan menjadi dasar pertimbangan yang adil bagi kedua belah pihak serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Objek ganti rugi itu ada yang tanah, ada yang rumah atau bangunan. Intinya hal itu yang nanti akan dipelajari oleh tim. Diharapkan tim independen membuat seadil-adilnya untuk kedua belah pihak,” jelasnya.
Selain persoalan ganti rugi, Pemkab Banjar juga menaruh perhatian terhadap isu kesehatan dan perlindungan anak yang menjadi bagian dari keluhan warga. Ikhwansyah menyampaikan bahwa dokumen terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia mengatakan, pihaknya menerima apresiasi dari KPAI terkait perlindungan hak anak di wilayah tersebut. Sementara itu, seluruh warga disebut telah terdaftar dalam program BPJS.
“Dari Perlindungan Anak Indonesia kita dapat apresiasi karena hak-hak anak di sana sudah terlindungi. Untuk kesehatan, semua warga di sana sudah masuk dalam program BPJS,” ungkapnya.

Untuk memastikan kondisi warga tetap terpantau, Pemkab Banjar meminta Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan di lapangan.
Ikhwansyah menambahkan, sebelumnya pemerintah daerah juga telah membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat. Adapun penyelesaian persoalan ganti rugi masih memerlukan kesepakatan kedua belah pihak.
Menurutnya, pembentukan tim independen akan dipelajari terlebih dahulu oleh Bagian Hukum Setda Banjar sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.
“Penyelesaian ini kan masalah harga, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, makanya kita bentuk tim penyelesaian independen yang sebelumnya dipelajari dulu oleh Kabag Hukum Setda Banjar,” pungkasnya.
Reporter: Faidillah Rajani
Editor: Ronny Lattar
Uploader: Suhendra