Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Wabup Banjar Tegaskan Investasi Besar Wajib Libatkan UMKM dan Koperasi

6 Oktober 2026
👁 1 pembaca

KARANG INTAN – Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi menegaskan, setiap investasi usaha besar harus diiringi komitmen kemitraan yang memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi. Perusahaan yang konsisten menjalankan kemitraan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan pendampingan intensif dari pemerintah daerah hingga komitmen tersebut terealisasi sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Wabup Habib Idrus saat membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Kemitraan antara Usaha Besar dengan Pelaku UMKM dan Koperasi di Kabupaten Banjar, di Bukit Bintang Park and Resort, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Selasa (6/10/2026) pagi.

Habib Idrus mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat kesenjangan antara usaha berskala besar dengan UMKM dan koperasi. Kesenjangan tersebut meliputi perbedaan kapasitas produksi, keterbatasan akses permodalan, pemanfaatan teknologi hingga jangkauan pemasaran.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijembatani melalui kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan. Kemitraan yang setara menjadi salah satu solusi strategis agar usaha besar dan UMKM maupun koperasi dapat saling menguatkan, memperoleh manfaat bersama, serta tumbuh secara berkesinambungan.

“Sebagai wujud nyata perbaikan tersebut, Pemkab Banjar telah menerbitkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan UMKM. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” ucapnya.

Selain itu, kerja sama juga dapat dikembangkan melalui pola bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, hingga kerja sama dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana. Beragam skema tersebut diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat dalam ekosistem usaha yang lebih luas.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlaela, yang juga bertindak sebagai narasumber, menjelaskan bahwa sosialisasi dan fasilitasi ini bertujuan mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha. Dengan demikian, UMKM dan koperasi dapat berkontribusi lebih optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan usaha.

“Pimpinan usaha besar diimbau untuk melaksanakan kewajiban kemitraan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, selaras dengan komitmen yang disampaikan dalam sistem OSS-RBA. Bagi para pelaku UMKM dan koperasi, kami juga mendorong agar selalu proaktif, meningkatkan standar kualitas produk, menjaga profesionalisme kerja, serta memperkuat daya saing agar semakin siap memperoleh kepercayaan dari usaha besar,” tutupnya.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama kemitraan tahun 2026 serta penyerahan piagam oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi.

 

Reporter : Puad Rivan

Editor : Ronny Lattar

Uploader : Suhendra