Pemkab Banjar Sangat mensupport Pengembangan Usaha Mikro hingga level Internasional
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Banjar menyelenggarakan kegiatan ini, yang mana sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Business Matching Peningkatan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Martapura, Rabu (13/12).
Selain itu H Masruri menyampaikan, “adapun landasan hukum yang mendukung kegiatan ini antara lain Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
“Kita menyadari bahwa promosi produk, baik
offline maupun online, sangat penting untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri”, ucapnya.
“Oleh karena itu, tujuan dari Sosialisasi dan Business Matching P3DN ini adalah untuk memfasilitasi promosi pelaku usaha di Kabupaten Banjar guna memperluas segmen pasar”, tambahnya.
Ia berharap kegiatan Sosialisasi dan Business Matching ini dapat Menjembatani pelaku usaha dengan pihak Retail, Marketplace, Perhotelan, Jasa Akomodasi, serta SKPD Kabupaten Banjar dan Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dan SKPD mengenai Program P3DN.
Turut berhadir Para Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Camat Se Kabupaten Banjar dan Narasumber.
Source:: HUMAS