DUKUNG PELAKSANAAN INTERVENSI STUNTING GIZI TERINTEGRASI, BAPPEDALITBANG GELAR RAKOR
Martapura – Sistem manajemen data intervensi pencegahan dan penurunan stunting adalah tatanan pengelolaan data di tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat desa yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan dan pengelolan program/ atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting.
Pengelola program di kabupaten/kota melalui Bappeda dapat menggunakan data pencegahan dan penurunan stunting untuk keperluan advokasi ke kepala daerah dan juga memenuhi fungsi pelaporan ke provinsi dan pusat.
Tujuan aksi perbaikan sistem manajemen data bukan untuk membangun sistem manajemen data baru/khusus untuk stunting tetapi untuk memperkuat sistem-sistem yang sudah ada di SKPD, guna meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas maupun kualitas data tentang intervensi stunting gizi terintegrasi.
Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar rapat terkait Koordinasi Perencanaan Pemetaan Cakupan Intervensi dan Baseline serta Target Indikator Kinerja Stunting pada Aksi Bangda Kemendagri yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Kab. Banjar Dedi Nurmadi, S.IP, M.Si. dengan didampingi Kepala Sub Bidang Pembangunan Manusia Fara Hayani, SP. pada Senin (31/7/2023) pagi.
Dedi menyampaikan bahwa sistem manajemen data intervensi penurunan stunting merupakan upaya pengelolaan data di tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat Desa/Kelurahan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi dan digunakan untuk membantu pengelolaan program dan/atau kegiatan percepatan penurunan stunting.
Fara menjelaskan tentang pengisian data untuk Aksi 6 Sistem Manajemen Data Stunting yaitu berbasis entry online (pengisian langsung) ke sistem aplikasi web monitoring masing-masing terdiri dari 4 form yaitu, Form 6.1a : Pemetaan Kondisi Data Cakupan Intervensi, Form 6.1b : Pemetaan Baseline dan Target Indikator. Pada aksi 6.1a Berisi tentang pencatatan dan pelaporan masing-masing indikator essensial maupun supply yang merupakan tanggung jawab dari SKPD masing-masing.
Dedi mengharapkan adanya informasi terkait dengan bagaimana sebuah data pada indikator cakupan layanan dapat dilihat secara kualitas, ketersediaan dan secara aksesbilitas.
Dedi juga mengingatkan kepada SKPD segera menyelesaikan inputan paling lambat 7 Agustus 2023. (Bappedalitbang)
Source:: BAPPEDA