6 DESA DI KECAMATAN SAMBUNG MAKMUR TURUT GELAR PILKADES SERENTAK.

Partisipasi pemilih dalam Pilkades sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pambakal) sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 112 tahun 2015 tentang Pemelihan Kepala Desa. Demikian Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar Syahda Mariadi mengatakan ketika membuka secara resmi road show hari ke-4 sosialisasi pilkades serentak tahun 2016 bertajuk Koordinasi forum-forum diskusi politik dengan tema “Sosialisasi Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala desa dan Peraturan Daerah Kab. Banjar No 11 tahun 2015 tentang Pilkades Serentak di Kec. Sambung Makmur “ Senin, (04/04) berlangsung di aula Kantor Camat Sambung Makmur, dihadiri oleh Camat Sambung Makmur Sirajuddin, S.sos. dan Unsur muspika, para nara sumber , Pambakal, aparat desa, ketua dan anggota BPD Panitia Pilkades se Kec. Sambung Makmur.

Lebih jauh Syahda menyampaikan bahwa pemilihan Kepala Desa (Pambakal) sebagaimana pasal 2 Permendagri No. 112 tahun 2014 dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Pilkades satu kali dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten/Kota. Sedangkan bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Pada tahun ini Pilkades serentak di Kabupaten Banjar sebanyak 116 Desa dan pelaksanaannya diperkirakan pertengahan bulan mei tahun 2016.

DSC_0817DSC_0851      Mengikuti proses pilkades sudah jelas aturannya, tapi ketika menjadi terpilih yang susah. Seseorang yang memangku jabatan harus betul-betul mampu menggerakan masyarakatnya agar kehidupan roda perekonomian bergerak, sehingga dengan bergeraknya roda perekonomian benar-benar mensejahterakan kehidupan masyarakatnya. Saat ini sesorang pambakal akan memberikan dampak positif terhadap suasana desanya, terlebih kebijakan yang telah ditetapkan bahwa tiap desa menghasilkan satu produk One Village One Produk (OVOP)

Sebelumnya Camat Sambung Makmur Sirajuddin, S.Sos menyampaikan ucapan terimakasih atas dilaksanakannya Sosialisasi Permendagri No. 112 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Selanjudnya ia menyampaikan bahwa kecamatan Sambung Makmur direncanakan mengikuti pilkades serentak sebanyak 6 Desa, yaitu masing-masing Desa Madurejo, Baliangin, Gunung Batu, Batang Banyu, Sungai Lurus dan Pasar Baru.

Sebagai narasumber pertama dari Kodim 1006/Martapura Mayor. Inf.Ranoviandi Chairul, S.Sos Kasdim 1006/Martapura, dengan materi Wawasan Kebangsaan, dilanjudkan Kepala BPMPD Kab.Banjar Drs. H. Zainuddin AS. Lebih fakus menjelaskan Tahapan penyelenggaraan Pilkades serentak mulai tahapan persiapan, Tahap Pencalonan, Tahap Pemungutan Suara dan petetapan Kades terpilih. Dan terakhir secara teknis Agoes Salim, SST, MP Kasubid Tapem, Perangkat dan Administrasi Desa/Kelurahan. Menjelaskan persyaratan pemilih dan persyaratan Calon Kepala Desa termasuk lampiran dokumen – dokomen yang diperlukan.

Sesi terakhir dalam kegiatan ini tanyajawab peserta sangat antusias sekali, salah satunya Drs. Joni R. Aparat Desa Pasar Baru yang menanyakan masalah hari dan waktu pelaksanaan mengingat jumlah pemilih di desanya cukup banyak, Masalah Dana pelaksanaan Pilkades termasuk RAB yang diperbolehkan dan terakhir TPS lebih dari satu. Kesbangpol)

 

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...