Kabupaten Banjar Jadi Yang Pertama di Kalsel Rampungkan Legalitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
MARTAPURA – Kabupaten Banjar mencatatkan prestasi sebagai daerah pertama di Kalimantan Selatan yang berhasil menyelesaikan 100% akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Proses penyelesaian ini bahkan melampaui target waktu nasional, yaitu sebelum batas akhir 25 Juni 2025.
Penyerahan simbolis berita acara akta pendirian tersebut digelar pada Rabu pagi (18/6/2025) di Mahligai Sultan Adam, lantai I, Martapura.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya terhadap kerja keras seluruh pihak yang terlibat.
“Kabupaten Banjar menjadi yang pertama di Kalsel dalam menyelesaikan proses pendirian Koperasi Merah Putih. Ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja sama yang lebih luas antara Pemkab Banjar dan para notaris di masa mendatang,” ujar Bupati.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut mencakup 290 akta koperasi—terdiri dari 277 desa dan 13 kelurahan di wilayah Kabupaten Banjar. Seluruhnya telah disahkan oleh Ikatan Notaris Kalimantan Selatan dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia,” jelas Made.
Made juga memaparkan bahwa strategi percepatan dimulai dari sosialisasi hingga pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdessus) di seluruh wilayah. Langkah berikutnya adalah pembagian tugas ke notaris per kecamatan yang bekerja proaktif dalam proses legalisasi.
Untuk mendukung program ini, Pemkab Banjar mengalokasikan anggaran sebesar Rp725 juta melalui dana Belanja Tak Terduga (BTT), masing-masing koperasi mendapatkan dukungan Rp2,5 juta.
Peluncuran nasional Koperasi Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi, dan akan diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara itu, Arif Rahman selaku Koordinator Ikatan Notaris Kalsel sekaligus Tim Adhoc Korwil IX menyampaikan bahwa meski memiliki jumlah desa/kelurahan terbanyak, Kabupaten Banjar mampu menjadi yang tercepat dalam penyelesaian akta koperasi.
“Kami membagi tanggung jawab notaris per kecamatan, bahkan notaris dari Banjarmasin ikut mendukung. Tidak ada perlakuan khusus, hanya strategi dan kerja keras,” jelas Arif yang menangani wilayah Kertak Hanyar.
Acara ini turut dihadiri oleh Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Dewi Roro Lestari beserta staf, jajaran notaris dari Ikatan Notaris Kalsel, serta perwakilan DKUMPP Kabupaten Banjar.
Reporter : Akhmad Effendy
Editor : Ronny Lattar
Uploader : Suhendra
Source:: INFOPUBLIK