Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Sosialisasikan Plea Bargaining

MARTAPURA – Pihak Kejaksaan Republik Indonesia gencar menyosialisasikan program “Plea Bargaining” yang mulai berjalan sejak Januari 2026. Salah satunya dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (02/03/26) pagi.

Talkshow tersebut menghadirkan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ratih Yustitia, yang menjelaskan secara rinci mekanisme program Plea Bargaining atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.

Menurut Ratih, Plea Bargaining merupakan mekanisme pengakuan bersalah oleh terdakwa dengan imbalan keringanan tuntutan atau hukuman. Program ini mengadopsi sistem hukum yang berkembang di Eropa dan terutama Amerika Serikat, dengan tujuan meningkatkan efisiensi proses peradilan pidana.

“Melalui mekanisme ini, proses peradilan menjadi lebih cepat, biaya negara lebih ringan, serta dapat menghindari penumpukan berkas perkara di pengadilan maupun kejaksaan,” jelas Ratih.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman. Pasalnya, tidak sedikit yang mengira Plea Bargaining serupa dengan Restorative Justice, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.

“Plea Bargaining tetap melalui proses persidangan. Bedanya, jika terdakwa mengakui kesalahannya, maka ada keringanan tuntutan dan hukuman. Dalam mekanisme ini juga terdapat kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum, serta harus mendapat persetujuan majelis hakim,” ujarnya.

Ratih menambahkan, mekanisme pengakuan bersalah ini memiliki dua tahapan, yakni sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan setelah pelimpahan. Untuk tahap sebelum pelimpahan, diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

Adapun syaratnya antara lain tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran pertama oleh terdakwa, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya alternatif pembayaran ganti rugi kepada korban.

Sementara itu, setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, jaksa akan menanyakan kepada terdakwa apakah bersedia mengakui kesalahannya. Jika bersedia, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum atau advokat, dan persidangan dilakukan oleh hakim tunggal.

“Tentu kami memperhatikan kepentingan korban dalam program ini. Biasanya sebelum melakukan mekanisme ini, kami selalu memberitahukan korban karena korban berhak mengetahui jika perkara tersebut diajukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” tegas Ratih.

Ia juga menekankan bahwa pihak kejaksaan berupaya menjaga kepercayaan publik agar program ini tidak disalahartikan sebagai “diskon hukuman”. Menurutnya, jaksa memiliki prosedur ketat dan pelaksanaannya hanya dapat dilakukan atas persetujuan hakim yang menilai terdakwa layak mendapatkan mekanisme tersebut.

Ratih pun mengimbau masyarakat Kabupaten Banjar agar tidak khawatir, namun perlu memahami bahwa pengakuan bersalah harus berjalan dalam koridor hukum dan dilakukan secara transparan.

“Pengakuan bersalah ini bukan berarti pelaku bisa bebas atau membeli keringanan hukuman. Hak korban tetap diperhatikan, termasuk hak untuk menyetujui atau tidak jika terdakwa diajukan dalam program Plea Bargaining,” pungkasnya.

Reporter: Akhmad Effendy

Editor: Ronny Lattar

Uploader: Suhendra

Source:: INFOPUBLIK

Comments
Loading...