Mendagri Imbau Daerah Percepat Penerbitan KTP-el dan Akta Lahir

image

Menjalankan amanat Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Mendagri Tjahjo Kumolo mengimbau pemerintah daerah khususnya Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan provinsi untuk mempercepat proses cakupan perekaman KTP-el dan kepemilikan akta kelahiran. Imbauan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran.

Percepatan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran menjadi sangat penting sebagai basis data kependudukan nasional. Terlebih sampai saat ini, capaian penerbitan KTP-el baru mencapai 86%, sementara cakupan kepemilikan akta kelahiran baru 61,6%.

Secara konkrit, Mendagri menerapkan beberapa langkah strategis melalui penyederhanaan prosedur dalam hal pelayanan seperti penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga tanpa perlu surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan.

Selain itu, pemerintah daerah diimbau membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-el, melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling (mobile), mewajibkan penduduk usia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah untuk melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016, meningkatkan pelayanan melalui penggunaan alat baca card reader, tidak memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el dan penerbitan akta kelahiran (lunas pajak, SKCK, dll), serta penerbitan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW, dan kelurahan/desa.

Untuk efektivitas pelaksanaan surat edaran tersebut, diperlukan dukungan berbagai pihak terutama kerjasama dan soliditas para kepala dinas Dukcapil di daerah. Dinas Dukcapil perlu membuka diri melalui layanan pengaduan seperti SMS gateway atau nomor WhatsApp sebagai sarana bagi warga untuk bertanya dan mengadu.

Selain itu, juga bekerjasama dengan berbagai instansi perangkat daerah atau swasta seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, rumah sakit, sekolah-sekolah, perguruan tinggi, serta Puskesmas/penolong persalinan. Dukcapil***

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...