SOSIALISASI PROGRAM KOTA TANPA KUMUH
By DISPERKIM
Kamis, 9 juni 2016
SOSIALISASI PROGRAM KOTA TANPA KUMUH DALAM RANGKA MENDUKUNG PENCAPAIAN 100-0-100 KABUPATEN BANJAR
 Dalam rangka pencapaian target RPJMN 2015-2019 bidang Cipta Karya 100%-0%-100% yaitu 100% akses air minum, 0% berkurangnya kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi yang layak. Maka Pemerintah Kab.Banjar bertempat di Aula Baiman Bappeda Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Program Kota  Tanpa Kumuh dalam rangka mendukung pencapaian 100-0-100 dengan dihadiri oleh unsur pemangku kepentingan, akedemisi, city changer, kecamatan, kelurahan beserta tokoh masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.2/PRT/M/2016 tentang peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kriteria kumuh sesuai kriteria dan tipilogi perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditinjau dari beberapa aspek yaitu :
- Bangunan Gedung :
- Ketidakteraturan bangunan.
- tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang.
- kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.
- Jalan lingkungan :
- Jalan lingkungan yang ada tidak melayani seluruh lingkungan.
- Kualitas permukaan jalan lingkungan yang buruk.
- Penyediaan air minum :
- Ketidaktersediaan akses aman air minum.
- tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu sesuai standar yang berlaku.
- Drainase Lingkungan :Â Kualitas drainase lingkungan yang buruk
- Sistem pengelolaan air limbah yang tidak memenuhi standar teknis dan sarana prasana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
- Pengelolaan persampahan yaitu :
- siatem pengelolaan persampahan yang tidak sesuai standar teknis
- kondisi sarana dan prasarana persampahan yang tidak sesuai persyaratan teknis
- serta kurang terpeliharanya sarana prasarana persampahan
- Kondisi proteksi kebakaran yaitu ketersediaan sarana dan prasanana proteksi kebakaran
Sesuai dengan SK Bupati Banjar luasan kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Banjar adalah 268 Ha dan tersebar di beberapa wilayah perkotaan. Hal ini tentunya diperlukan investasi yang sangat besar untuk melakukan pemeliharaan, perbaikan, pemugaran, dan peremajaan perumahan permukiman menjadi layak huni.  Capaian SPM Kabupaten Banjar pada tahun 2015 yaitu berkurangnya kawasan kumuh di perkotaan masih jauh dari target sekitar 5,84%, hal ini tentunya masih sangat jauh dari target Nasional. Penanganan kumuh dilaksanakan berdasarkan luasan kawasan kumuh yang dapat tertangani selama 5 (lima) tahun kedepan melalui perbaikan infrastuktur dan penataan bangunan.
Untuk melaksanakan penanganan kumuh dilaksanakan program prioritas daerah sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu :
Namun didalam Permendagri 13 Tahun 2006 belum ada program khusus untuk penanganan kumuh seperti program yang ada di kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu Program Pembinaan Dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan.
Untuk penanganan kumuh maka diperlukan beberapa strategi penanganan yaitu :
- Menyiapkan landasan penyelenggaraan.
Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh memiliki aspek legalitas & dasar hukum dalam pelaksanaannya
- Membangun sistem informasi dan komunikasi.
Agar tersedia data & informasi mengenai kawasan kumuh dan penanganannya yang valid dan terkini yang dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan serta perencanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh
- Membangun kelembagaan penanganan di pusat dan daerah
Agar penanganan permukiman kumuh dapat berjalan efektif dan efisien, membutuhkan dukungan seluruh pelaku yang berjalan dalam system yang disepakati bersama.
- Membangun dan memperkuat kapasitas daerah
Agar pemerintah daerah mampu menjalankan perannya sebagai pelaku utama yang menentukan keberhasilan peningkatan kualitas permukiman kumuh
- Membangun kesadaran peran, kapasitas dan kapasitas masyarakat
- Faktor sosial budaya mempengaruhi terbentuknya dan keberlanjutan penanganan permukiman kumuh.
- Diperlukan upaya-upaya pembangunan kesadaran masyarakat mengenai kualitas lingkungan hunian tempat mereka tinggal serta upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal ikut serta merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh, termasuk pula peningkatan kualitas masyarakat dalam rangka pengelolaan hasil-hasil peningkatan kualitas.
Source:: Disperkim