KORSUPGAH KORUPSI

 photo KORSUPGAH_zpscrrmpnr0.gif Sebagai tindak lanjut upaya pencegahan tindak pidana korupsi sesuai Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat kooordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kepala daerah baru dari hasil pilkada serentak 2016. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 di Aula Graha Abdi Persada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di Jalan Jenderal Soedirman Banjarmasin. Adapun kepala daerah baru di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan yang diundang adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Walikota Banjarmasin, Walikota Banjarbaru, Bupati Banjar, Bupati Kota Baru, Bupati Tanah Bumbu, Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati Hulu Sungai Utara, Bupati Balangan. Beberapa unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ikut mendampingi para kepala daerah yaitu Inspektorat, Bappeda, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPKMP2T), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP).

Rapat Korsupgah Korupsi diawali dengan arahan pertama dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tentang pentingnya komitmen pimpinan daerah dalam mencegah terjadinya korupsi. Komitmen tersebut bukan sekedar tekad dan formalitas kebijakan, tetapi harus terwujudkan dalam pelaksnaan tindakan dan perilaku. Dalam kesempatan tersebut Bimo selaku Sekjen KPK memberikan satu contoh daerah yang begitu semangatnya pada saat penyelenggaraan rapat korsupgah korsupgah di daerahnya, namun tidak begitu lama para pimpinannya harus ditangkat KPK karena dugaan menerima suap atas perijinan yang diterbitkan. Arahan kedua dari Direktur Jenderal Bina Adminstrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri yang diwakili oleh Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja sama, dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa salah satu tugas dan fungsi Dirjen BAK adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten maupun kota.

Arahan ketiga diberikan oleh Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Wilayah I Deputi Kepala BPKP bidang Pengawasan Keuangan Daerah, dalam pengarahannya disampaikan bahwa meningkatnya akuntabilitas keuangan daerah merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Dalam mengawal akuntabilitas keuangan perlu peran Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), oleh karena itu inspektorat harus bertransformasi dengan meningkatkan kapabilitasnya sehingga selain mampu mendeteksi korupsi juga mampu menilai efektivitas, efisiensi, ekonomis dan menjamin tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan layanan konsultasi. Saat ini, hanya ada tujuh inspektorat yang berada di kapabiltas tersebut atau dalam skala model dari Internal Audit Capability Model (IA-CM) di posisi level 3 yaitu lima dari inspektorat kementerian dan dua dari inspektorat daerah. Inspektorat kementerian yang berada di level 3 adalah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan, Itjen Kementerian ESDM, Itjen Kementerian Perhubungan, Itjen Kementerian Perikanan dan Kelautan dan BPKP. Sementara untuk inspektorat daerah semuanya berada di provinsi Kalimantan Selatan yaitu Inspektorat Kabupaten Banjar dan inspektorat Kota Banjarmasin.

Arahan keempat disampaikan oleh Agus Prabowo selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Agus menginginkan agar ada reformasi kelembagaan dari unit layanan pengadaan (ULP). Reformasi ini dimaksudkan agar ULP bisa lebih mandiri dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi menyelenggarakan proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah masing-masing. Arahan terakhir sekaligus membuka Korsupgah Korupsi disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang menyatakan komitmennya untuk mencegah terjadinya korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan sekaligus mengharapkan kepada kepala daerah di kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memiliki komitmen yang sama dalam pencegahan korupsi. Oleh karenanya, Paman Birin panggilan akrab dari Gubernur Kalsel menginstruksikan kepada para jajaran pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi kalimantan Selatan untuk menjauhkan diri dari perilaku korupsi dan meningkatkan transparansi dalam semua pelayanan yang menjadi tanggungjawab pemprov Kalsel.

Korsupgah dilanjutkan dengan diseminasi praktik tatakelola pemerintahan yang baik berbasis elektronik dengan menampilkan success story (kisah sukses) dari beberapa daerah yang telah mengembangkan pencegahan korupsi dengan membangun sistem yang dibantu dengan keberadaan teknologi informasi. Adapun daerah tersebut adalah wakil dari Kabupaten Bogor yang memaparkan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa (ULP dan LPSE) di Kabupaten Bogor yang mampu memberikan efisiensi yang signifikan. Provinsi Jawa Barat untuk penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP yang berdampak pada meningkatnya kinerja PNS dan mencegah korupsi. Kota Surabaya yang mengembangan e-Planning yang dibangun sejak tahun 2000 yang menjadikan kota Surabaya banyak meraih penghargaan. Dan terakhir Kota Bogor untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mampu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat (IKM) melalui One Day Service-nya (ODS). Acara korsupgah diakhiri dengan pelaksanaan verifikasi dan rekapitulasi Aplikasi e-planning, PTSP, Pengadaan Barang dan Jasa serta TPP Pemda.

Comments
Loading...