STUBAN ITKO MOJOKERTO

 photo INSPEKTORAT MOJOKERTO_zpsv5p8yaro.gif

Hari Rabu tanggal 7 September 2016, Inspektorat Kabupaten Banjar kedatangan tamu sejawat dari Inspektorat Kota (Itko) Mojokerto. Rombongan berjumlah 23 orang yang terdiri dari para pejabat struktural dan fungsional tertentu di lingkungan Inspektorat Kota Mojokerto dan dipimpin langsung oleh inspektur kota bapak Drs. Akhnan. Adapun maksud kedatangan rombongan dari Mojokerto ke Kota Serambi Mekkah Martapura ini adalah dalam rangka meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan upaya percepatan Kapabilitas APIP menuju level yang lebih tinggi serta mempersiapkan Reviu Rencana Kerja dan Kegiatan (RKA) Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan melakukan studi banding (Stuban) di Inspektorat Kabupaten Banjar. Rombongan diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Banjar yang didampingi oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar serta Koordinator Pejabat Fungsional Tertentu (PFT) dan perwakilan anggotanya dari Pejabat Fungsional Auditor (PFA), Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) dan Auditor Kepegawaian (Audiwan).
Dalam sambutannya, Inspektur menyampaikan rasa hormat setinggi-tingginya atas kehadiran rombongan sejawat Inspektorat Kota Mojokerto yang mau berbagi pengalaman dengan Inspektorat Kabupaten Banjar atas pelaksanaan tugas pengawasan di instansinya masing-masing. Disampaikan juga bahwa agar lebih mengenal kota Martapura, tidak ada salahnya untuk mencicipi masakan khas Banjar dan produk kerajinan lokal seperti batu permata dan sasirangan. Sementara itu, Inspektur Kota Mojokerto bapak Drs. Akhnan menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk menimba ilmu dan pengalaman dari Inspektorat Kabupaten Banjar yang telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh APIP yang berada di level 3 atau integrated berdasarkan model Internal Audit Capability Model (IA-CM) yang dikembangkan oleh Institute Internal Audit (IIA). Melalui berbagi pengalaman baik dalam bidang pengawasan dan penerapan peraturan perundang-undangan dengan segala kendala yang dihadapi, diharapkan nantinya bisa diperoleh wawasan dan pengalaman baru atas kelebihan dan kelemahan dari kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan di Inspektorat Kota Mojokerto selama ini.
Sesi selanjutnya dalam kegiatan studi banding diisi dengan pemamparan Inspektur kabupaten Banjar tentang perjalanan membangun nilai dan sistem dalam rangka menuju level integrated. Disampaikan oleh inspektur Kabupaten Banjar bahwa pencapaian level integrated bagi Inspektorat Kabupaten Banjar bukanlah tujuan, pembangunan sistem yang dilakukan secara berkelanjutan selama ini adalah sebuah kebutuhan yang harus ada. Dengan menganalogikan pembuatan secangkir kopi, maka rasa kopi haruslah sama meski pembuatnya berbeda, oleh karena itu perlu standarisasi cara membuatnya dan kompetensi bagi pembuatnya. Namun demikian, seringkali ditemui sistem yang dibangun mengalami kegagalan dalam implementasinya karena lemahnya nilai. Oleh karena itu, praktik pembangunan sistem di Inspektorat Kabupaten Banjar di dahului dengan membangun nilai yaitu etika dan integritas. Menegakan nilai etika dan integritas dibangun melalui komunikasi yang intens oleh seluruh stakeholder baik internal Inspektorat Kabupaten Banjar maupun eksternal di sehingga didapat titik temu kesepahaman yang nantinya harus dipatuhi secara bersama-sama.

Komunikasi yang intens melalui berbagai media baik rapat rutin maupun kegiatan informal lainnya bertujuan untuk mengurangi gesekan atau penolakan dari mereka-mereka yang masih berpikir “membenarkan yang biasa” agar bisa berubah menjadi “membiasakan yang benar”. Dengan terbangunnya nilai-nilai etika dan integritas yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Inspektur tentang Kode Etik dan Majelis Kode etik, maka akan memngurangi risiko atas tidak terlaksananya sistem yang dibangun. Masih berpijak pada analogi secangkir kopi, maka untuk menjaga mutu pengawasan diperlukan standar dan kompetensi aparatnya. Hanya saja, dalam pembuatan standar pengawasan di Inspektorat Kabupaten Banjar dan mungkin APIP daerah lainnya terdapat kendala aturan. Saat ini di Inspektorat Kabupaten Banjar memiliki 3 PFT yang masing-masing memiliki standar pengawasan dari instansi pembina yang berbeda, disisi lain bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ketiga PFT tersebut berada dalam satu tim untuk obyek pemeriksaan (obrik) yang sama.

Untuk menghindari tumpang tindih pengawasan dan mengakomodasi semua standar dari masing-masing PFT, maka ditetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang sistem dan prosedur pengawasan di lingkungan Inspektorat kabupaten Banjar. Untuk memperjelas dan menguraikan implementasi sistem dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati, maka disusun Standard Operating Procedured (SOP) dari setiap layanan yang diberikan oleh Inspektorat yang meliputi layanan pengawasan yang terdiri dari pemeriksaan, reviu, evaluasi, konsultansi, investigasi, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) maupun tematik serta layanan internal melputi admnistrasi dan peningkatan kompetensi. SOP dibuat dengan memperhatikan faktor risiko internal yang kemudian dilakukan upaya mitigasi dengan kegiatan pengendalian yang dituangkan dalam bentuk flowchart. Sementara untuk penilai risoko eksternal dilakukan dengan memperhatikan empat aspek pengawasan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu Aspek Keuangan, Aspek Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aspek Sumber Daya Aparatur (SDA) dan aspek kelembagaan/kebijakan daerah. dalam menilai risiko, semua obrik dihitung dampak dan frekuensi atas keempat aspek tersebut untuk menjadi dasar penentuan skala prioritas dalam penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Sementara itu untuk meningkatkan kompetensi aparat pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar maka dilakukan pemetaan kompetensi untuk masing-masing jabatan sebagai dasar identifikasi kebutuhan diklat. Selanjutnya aparat pengawas dikirim untuk memngikuti diklat di lembaga yang berkompeten seperti Pusdiklatwas BPKP, Pusdiklat BPK atau lembaga diklat kementerian lainnya dan penyelenggara diklat profesi. Dan untuk mengoptimalkan hasil diklat yang diikuti oleh aparat, maka menjadi kewajiabn bagi mereka yang telah mengikuti diklat untuk membagikan ilmu yang telah didapatnya kepada rekan lainnya melalui Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). Demikan paparan umum Inspektur Kabupaten Banjar kepada rombongan sejawat Inspektorat Kota Mojokerto, dan untuk melengkapi paparan tersebut diberikan dokumen-dokumen pendukung berbentuk file untuk memudahkan mengadopsi dan mengadaptasi sesuai kondisi yang ada di Inspektorat Kota mojokerto. Dalam acara studi banding tersebut dilakukan pertukaran cendera mata berupa hasil kerajian batu aji dari Martapura dan replika kapal pinisi mojopahit antara Inspektur Kabupaten Banjar dan Inspektur Kota Mojokerto.

Comments
Loading...