JANUARI 2017, KESBANGPOL JADI INSTANSI VERTIKAL ?

     Sesuai amanat pasal 410 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa peraturan untitled-1-300x200pelaksana (PP) harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan, yakni Oktober 2016 , Preraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan urusan pemerintahan umum harus sudah ditetapkan. Ternyata meleset dari target, sementara pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum (PUM) menjadi PP belum ditanda tangani.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum Sebagai payung hukum Vertikalisasi Badan Kesbangpol dari perangkat daerah menjadi instansi pusat di bawah Kementerian Dalam Negeri belum ditanda tangani, maka sambil menunggu perkembangan Badan Kesbangpol tetap menjadi satuan perangkat daerah dan status PNS Badan Kesbangpol tetap sebagai Pegawai Pemerintah daerah.

Demikian yang disampaiakan Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Budi Prasetyo di hadapan para Kepala Badan kesbangpol Provinsi se Indonesia di gedung Kementerian Dalam Negeri beberapa hari lalu menyampaikan sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri, agar Lembaga Badan Kesbangpol tetap menjadi perangkat daerah dengan tetap mendapatkan alokasi penganggaran 2017 dari APBD, demikian juga status PNS di Badan Kesbangpol tetap sebagai Pegawai Pemerintah Daerah (Kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...