PENYAMPAIAN PENDAPAT AKHIR BUPATI BANJAR

DSC_0095Rapat Paripurna Dewan dalam Acara  Pendapat Akhir Bupati  Banjar terhadap  3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan/atau Lahan, Selasa (11/6) baru tadi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Banjar menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan terhadap  3 (Tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan atau Lahan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah tanggal 23 April 2013  yang lalu.
Raperda tersebut  telah melalui tahapan pembicaraan dan pada hari ini telah memasuki tahap pembicaraan berupa penyampaian laporan hasil rapat gabungan Komisi I dan Komisi III  terhadap  3 (Tiga) buah Raperda tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan/atau Lahan.
Dengan ditetapkannya RPJP Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005 – 2025 sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dimaksudkan  untuk memberikan arahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen  pemerintah, masyarakat dan  pihak swasta dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Banjar dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.  RPJP Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025 berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentangTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan  Rencana Pembangunan Daerah.
Bupati Banjar Mengatakan, Keberadaan  Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar akan menjadi  landasan hukum  bagi Pemerintah Daerah dalam Perencanaan pembangunan di daerah  sehingga akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan di daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah  Bupati Banjar mengharapkan pelaksanaan perencanaan  pembangunan di daerah  dapat   lebih optimal dan menjamin konsistensi serta keberlanjutan pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi secara efisien dan efektif serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, responsive, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Bupati Banjar dengan tulus ikhlas kembali menyampaikan penghargaan  dan terima kasih kepada Dewan Yang Terhormat atas persetujuan dan berbagai masukan perbaikan serta rekomendasi yang telah diberikan atas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2005-2025, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan/atau Lahan. (pus/sadi/110613)

Comments
Loading...