DESA TAMBAK BARU DAN DESA TAMBAK BARU ILIR MEMBENTUK FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB)

DSC_7970a

 

Desa Tambak Baru mayoritas penduduknya beragama islam. Selain sosialiasi juga dilaksanakan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat Desa. Melalui pertemuan yang digagas Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Ekonomi, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kab. Banjar. Kamis 12 April 2017 di Balai Desa Tambak Baru.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, dalam kesempatan ini menyampaikan sambutan dengan terbentuknya FKUB di tingkat Desa Tambak Baru ini adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk menjaga Ketenteraman di masing-masing wilayah. Ia mencontohkan soal istilah, rumah ibadah dan tempat ibadah. kedua istilah ini seolah-olah hampir sama, tapi ada pengertian yang cukup berbeda. Di Kecamatan tertentu memang ada dan merupakan ujian bersama untuk membuktikan makna toleransi. Oleh karena itu Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Manteri Agama Nomor 9-8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Mendirikan Rumah Ibadah tampaknya mengalami ujian karena adanya tuntutan untuk diperbaiki/disempurnakan.

DSC_8020a        Selain itu beliau juga mengatakan pembentukan FKUB ini sudah terbentuk di 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar, 4 Kelurahan dan 4 Desa dan pada hari ini akan dibentuk dua Desa.

Camat/Sekcam Martapura membuka acara secara resmi selanjutnya mengemukakan bahwa pembentukan FKUB ini sudah sekitar mulai tahun 2011 sudah dibentuk namun kali ini pembentukan ini sudah mencapai tingkat Desa.Selain itu beliau juga mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan ini.

DSC_7967a         Kesempatan pertama dalam sesi sosialisasi tampil dari Kementerian Agama Kab Banjar, dalam hal ini dihadiri oleh H. Imam Ghozali, S.Ag, MM memberikan paparan yang berjudul “membangun Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Banjar”. Ia menjelaskan bahwa makan dari kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat bergama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalamn pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Selain itu beliau juga menjelaskan sedikit tentang kriteria ajaran sesat menurut MUI.

Memperoleh kesempatan sebagai nara sumber berturut-turut dari FKUB Kab. Banjar, dalam hal ini dihadiri oleh Sekretaris FKUB Kab. Banjar, Drs. Ahmad Syahmiran, MM. Beliau menyampaikan materi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006 dan No. 8 tahun 2006 Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

DSC_8032a         Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan dikukuhkannya anggota pengurus FKUB tingkat desa dan foto bersama. (Kesbangpol).

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...