DISDUKCAPIL BANJAR SIAP BUKA PELAYANAN ADMINISTRASI PENDUDUK DI KECAMATAN
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar siap melayani masyarakat Kabupaten Banjar sampai tingkat Kecamatan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Azwar, S.H., M.Si di hadapan para Pambakal, Tokoh Masyarakat dan Aparat se-Kecamatan Pengaron pada saat mendampingi Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Banjar di Kecamatan Pengaron. Turut serta juga Asisten I Setda Banjar Drs. Zainuddin pada hari Selasa 25 April 2017.
Azwar juga menginformasikan bahwa blanko KTP Elektronik saat ini sudah tersedia/diterima dari Ditjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil dan KB Provinsi Kalsel sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) keping. Namun jumlah tersebut belum mencukupi untuk penerbitan KTP-El bagi penduduk yang sudah rekam tapi belum menerima fisik KTP-El, data yang didapat dari server Data Center Kemendagri untuk jumlah data penduduk siap cetak KTP-El-nya sudah hampir mencapai 14.000 NIK.
Kemudian berkenaan dengan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, Kabupaten Banjar masih mencapai progres 48 %, di mana target nasional tahun 2018 adalah 85 %, yang mana juga pencapaian angka tersebut merupakan syarat pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan demikian hal ini merupakan tantangan untuk dapat mencapai target nasional dimaksud.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil saat ini dalam rangka peningkatan cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, selain yang dilakukan pelayanan di Dinas antara lain adalah :
1) Kegiatan Penerbitan Akta Kelahiran Keliling ke Kecamatan (Jemput Bola)
2) Menempatkan Petugas Verifikator Berkas Permohonan Akta Kelahiran untuk di wilayah Utara di Kecamatan Astambul dan wilayah Selatan di Kecamatan Gambut pada hari tertentu.
3) Saat ini sedang dilakukan kerjasama dengan Sekolah-Sekolah dan Lembaga Pendidikan agar siswanya bisa mendapatkan Akta Kelahiran.
Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Banjar terkait dengan banyaknya Akta Kelahiran yang masih mencantumkan anak dari seorang ibu, pada tahun 2017 ini atas inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, telah mengusulkan anggaran bantuan sosial untuk pelaksanaan ishbat pernikahan bagi penduduk yang nikah siri yang tergolong tidak mampu untuk dapat melakukan ishbat, yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk Akta Kematian sebagaimana Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, atas perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dikatakan bahwa setiap peristiwa kematian penduduk menjadi kewajiban Ketua RT untuk melaporkan ke Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ditambahkan juga, untuk menciptakan database kependudukan yang valid dan akurat, dihimbau kepada Masyarakat, Operator dan Petugas Registrasi Desa, dalam hal menginput data-data kependudukan dan memproses peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya agar benar sesuai dengan data bukti dukungnya, hal ini sangat penting mengingat data awal merupakan data selanjutnya, sehingga diharapkan penduduk untuk konsisten dalam memberikan data-data kependudukannya dan mencegah permasalahan di kemudian harinya.
Source:: DISDUKCAPIL