PENGETAHUAN TENTANG LARANGAN MEMBAWA SAJAM TANPA IJIN DIGALAKKAN DI MARTAPURA BARAT

Wujud aksi dari perdulinya pemerintah daerah terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya ialah dilakukannya penyuluhan tentang larangan membawa senjata tajam tanpa ijin. Penyuluhan tersebut bisa mengurangi tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum.

Sosialisasi ini menyusul masih banyaknya warga yang belum paham soal ancaman pidana membawa sajam, entah itu pisau, celurit, atau benda pusaka. Sanksi pidana termaktub dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kecuali benda pusaka yang dilengkapi surat izin dari Disporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata), baru diperbolehkan

aRabu, 25 Oktober 2017 bertempat di aula Kecamatan Martapura Barat Badan Kesbangpol Kab Banjar memberikan penyuluhan tentang larangan mwmbawa senjata tajam tanpa ijin. Acara tersebut dihadiri langsung oleh camat Martapura Barat Ahmad Rabani, A.KS, M.Si beserta para Kepala Desa dalam cakupan wilayah Martapura Barat.

Kepala Badan Kesbangpol Kab Banjar diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Ekonomi dan Kemasyarakatan, Drs. H. Arbudin, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialiasi secara resmi.

Walaupun demikian penyuluhan ini setidaknya dapat mengurangi ataupun mencegah masyarakat membawa senjata tajam. Dengan diberikannya pengetahuan ini juga diharapakan tindak kriminalitas yang saat ini terjadi dapat berkurang.aaa

Hadir dalam acara tersebut narasumber dari Polres Banjar yang diwakili oleh Polsek Martapura Barat dalam hal ini diwakili oleh Kanir Sabhara IPDA Hairullah. Diakhir acara foto bersama Camat Martapura Barat dengan para peserta sosialiasi. (Kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...