Pegawasan Barang dalam Kemasan Tertutup di Kabupaten Banjar
By Disperindag Kab.Banjar Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan No. 31/PJPDN/Kep.XI/99 adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk menggunakannya harus merusak pembungkus …read more
Source: DISPERINDAG