SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Rabu, 27 Desember 2017 bertempat di Aula Bauntung Lantai 3 Bappelitbang Kabupaten Banjar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada kesempatan kali ini Sosialisasi dipimpin langsung oleh Azwar, SH.,M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dengan Narasumber Drs. Eddy Fahrin, Hj. Asmaniah, S.AP, M.Ap dan Heldamarlina, S.H, M.Si,
peserta Sosialisasi di ikuti oleh Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas DP2KBP3A, Kementerian Agama Kab. Banjar, UPT Dinas Pendidikan, Kecamatan Martapura, dan perwakilan Desa/Kelurahan.
Tema Sosialisasi ini adalah “Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran Anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Banjar†terkait dengan terbitnya Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, Pasal 85 (a) bahwa sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting saat ini menjadi sebesar Rp. 0,- (Nol Rupiah). Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini Cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun meningkat mencapai target sebesar 85%.
Source:: DISDUKCAPIL