Sosialisasi Pembuatan Akta Kelahiran pada Acara Rakor Pambakal se-Kecamatan Mataraman

Dalam rangka memenuhi undangan dari kecamatan mataraman sebagai narasumber  pada acara rapat koordinasi Pambakal se Kecamatan Mataraman dengan Muspika, Kepala UPT dan Kepala Instansi Vertikal tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 7 Februari 2018 di Desa Baru Kecamatan Mataraman, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Drs. H. Zainal Muttaqin, M.M selaku perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan beberapa Peraturan dan Kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mempercepat cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Banjar diantaranya :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  3. Instruksi Bupati Banjar Nomor : 471/1277/DUKCAPIL tentang Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Banjar.

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...