Koordinasi Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun dengan UPT Pendidikan se-Kabupaten Banjar

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Kepemilikan Cakupan Akta Kelahiran serta Instruksi Bupati Banjar Nomor 471/1277/DUKCAPIL tentang Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Banjar yang mana Instruksi Bupati Banjar tersebut ditujukan untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Para Camat se Kabupaten Banjar.

Salah satu upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun adalah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Banjar. Pada tanggal 05 Pebruari 2017  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melakukan Koordinasi dengan UPT Pendidikan Kecamatan Pengaron sekaligus menyerahan Formulir akta kelahiran  sebanyak 200 berkas formulir permohonan yang akan dibagikan ke sekolah-sekolah di wilayah UPT pendidikan Kecamatan Pengaron. Sebelumnya DInas Kependudukan pencatatan sipil juga melakukan hal serupa kepada beberapa UPT pendidikan seperti :

  1. Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Martapura Timur selasa 16 Januari 2018,
  2. Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Karang Intan rabu 17 Januari 2018,
  3. Unit Pelaksana Teknis Pendidikan SImpang empat kamis 18 Januari 2018,
  4. Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Gambut senin 22 Januari 2018,
  5. Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Astambul kamis 26 Januari 2018,
  6. Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Mataraman senin 29 Januari 2018,
  7. Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Pengaron senin 05 Pebruari 2018,

Dengan koordinasi ini diharapkan sekolah-sekolah bisa mengumpulkan data siswa didiknya yang telah memiliki akta kelahiran dan yang belum memilki akta kelahiran agar di fasilitasi untuk di lakukan jemput bola pelayanan akta kelahiran ke sekolah-sekolah, dimana masih banyak siswa didik yang sudah memiliki akta, tetapi masih akta kelahiran manual agar dimasukan ke dalam database kependudukan. Sehingga meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak 0-18 tahun di kabupaten banjar.

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...