Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Azwar, S.H., M.Si dalam kesempatannya menjadi narasumber pada Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar. Hari ini Rabu, 9 Mei 2018 bertempat di Ballroom Hotel Q Dafam Syariah Banjarbaru.

Bapak Azwar menjelaskan, langkah untuk menyelamatkan hak konstitusional pemilih :

  1. KPU harus mampu mendorong masyarakat bersedia menjadi pemilih dan untuk menjadi pemilih harus memiliki KTP-el atau Surat Keterangan;
  2. Pemilih harus melakukan perekaman KTP-el dan Dukcapil seluruh Indonesia siap melayani;
  3. KPU mengoptimalkan DP4 dan Hak Akses yang sudah diberikan oleh Dukcapil serta mendata ulang penduduk-penduduk yang elemen datanya seperti NIK dan Nomor KK kosong atau tidak lengkap, karena ini adalah kunci administrasi kependudukan;
  4. Dinas Dukcapil terus melakukan perekaman di kantor dinas, kecamatan maupun jemput bola;
  5. Kemendagri telah menerbitkan Surat Nomor : 471.13/6398/DUKCAPIL tanggal 6 April 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan, Permendagri tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan serta Surat tentang Penerbitan NIK sebagai tindak lanjut DPS;
  6. Media massa mensosialisasikan pentingnya perekaman data KTP-el dan penggunaan hak pilih dalam Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...