Razia Gabungan, Petugas Temukan Surat Kir Palsu
MATAPURA, InfoPublik – Puluhan mobil yang tidak dilengkapi izin terjaring dan ditilang oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Polres Banjar yang menggelar razia di depan Pasar Batuah Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (3/7). Mereka yang terjaring disebabkan lalai dalam memperpanjang uji kir kendaraannya.
Sebagian mobil yang diamankan juga karena surat kendaraan bermotor seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), surat tanda kendaraan (STNK) atau karena sopir tidak menggunakan sabuk pengaman. Razia gabungan direncanakan digelar selama 3 hari dari tanggal 3-6 Juli 2018.
Kasi Fasilitas Perhubungan Dishub Kabupaten Banjar, Riyantoni menuturkan, di hari kedua kebanyakan pengemudi masih bermasalah dengan administrasi seperti kelengkapan kir atau kelayakan jalan.
Dia juga menambahkan, selama dua hari Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar menggelar razia gabungan, pihaknya telah menemukan 26 pelanggaran yang ditindak dengan penilangan.
“Untuk hari pertama 12 pelanggar, hari kedua ada 14 pelanggar yang kami tilang, dan kebanyakan mereka kedapatan surat ijin kir yang mati,â€ungkapnya
Selama melakukan razia gabungan, pihaknya juga mendapati surat kir palsu, untuk itu pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk menemukan oknum yang membuatkan surat KIR palsu itu.
“Jadi yang dipalsukannya itu adalah surat keterangan selagi KIR mereka belum selesai, dan biasanya berlaku selama 6 bulan. Namun diperpanjang oleh oknum yang memalsukan,†jelasnya.
Bahkan dalam razia gabungan itu juga didapati mengenai mobil yang melebihi muatan standar, dan terpaksa harus di tilang oleh petugas. “jika kelebihan muatan itu bisa mengganggu pengendara lain, dan itu juga sangat membahayakan, jadi kami juga lakukan penilangan,â€ucapnya
Dia berharap dengan adanya razia gabungan ini, para pengendara lebih memperhatikan lagi surat-surat kendaraannya. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani)
Source:: MEDIA CENTER BANJAR