Menhub Akan Menghubungkan Seluruh Insan Transportasi Pada Tingkat Daerah Dan Pusat (Pada Acara Rapat Koordinasi Sinergi Menuju Keselamatan & Keamanan Transportasi)

JAKARTA – “Presiden Republik Indonesia mengarahkan saya untuk menghubungkan seluruh insan transportasi baik pusat maupun daerah. Semua lini harus dilakukan revitalisasi dan reformasi terhadap fungsi-fungsi yang sudah ada. Kita tahu ini bahwa saat ini otonomi daerah belum maksimal. Oleh karenanya, saya meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menata organisasi dan memastikan fungsi keselamatan transportasi bisa berjalan baik,”jelas Menhub.

Menhub menuturkan bahwa kompetensi mengenai keselamatan sebagian berada di pusat. Menhub pun meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk memberikan usulan berupa cara yang efektif untuk memastikan keselamatan transportasi dapat terlaksana dengan baik. Menhub juga mengharapkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dapat melakukan ramp check kepada semua fungsi sarana.

“Kompetensi tentang keselamatan sebagian ini ada di pusat. Oleh karenanya, saya minta kepada Dirjen Darat untuk memberikan suatu usulan berupa cara yang efektif untuk memastikan keselamatan. Semua harus menjalankan peraturan dan amanah yang ada dalam Undang Undang. Saya juga minta kepada KSOP untuk melakukan ramp check kepada semua fungsi sarana yang ada di seluruh Indonesia tanpa terkecuali dan harus diberikan punishment bagi mereka yang tidak layak jalan,” ungkap Menhub.

Menhub juga memberi contoh bahwa ada suatu daerah yang memaksakan membangun pelabuhan dalam jumlah yang banyak, banyak kapal barang yang digunakan sebagai kapal penumpang, keseimbangan yang bermasalah karena kelebihan penumpang. Menhub mengharapkan adanya petugas yang handal untuk melakukan manajemen dengan baik dan harus konsisten dalam pelaksanaannya.

“Jadi ada beberapa daerah yang memaksakan 40 pelabuhan dalam satu kabupaten. Selain itu kasus-kasus yang banyak terjadi adalah kapal barang yang di convert menjadi kapal penumpang dengan keadaan yang tidak stabil dan kapal yang kelebihan penumpang. Saya harap bisa dilakukan manajemen yang baik disana dan ada petugas-petugas yang handal, juga warga tidak boleh seenaknya,” jelas Menhub.

Lebih lanjut, Menhub menginstruksikan beberapa hal kepada semua jajaran diantaranya melakukan revitalisasi dan reformasi, melakukan evaluasi terhadap seluruh sarana dan prasarana, melakukan sosialisasi intensif terkait peningkatan dan pengawasan keselamatan.

“Saya menginstruksikan kepada semua jajaran untuk melakukan revitalisasi dan reformasi terhadap fungsi-fungsi kegiatan keselamatan yang ada di lini pusat dan daerah, melakukan evaluasi terhadap seluruh sarana dan prasarana transportasi baik yang menyangkut persyaratan teknis dan administratif, melakukan sosialisasi intensif terkait peningkatan, pengawasan keselamatan dan keamanan bagi kelaikan sarana dan prasarana transportasi,” tutur Menhub.

Menhub juga menjelaskan bahwa memberi pelayanan kepada masyarakat harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Menegakkan aturan merupakan hal yang mutlak. Peristiwa kecelakaan yang terjadi tempo hari, diharapkan tidak akan terulang lagi karena telah dilakukan berbagai upaya perbaikan. Menhub berpesan bahwa faktor keamanan dan keselamatan adalah prioritas utama.

“Memberi pelayanan kepada masyarakat harus mengacu pada peraturan Undang-Undang yang berlaku, yang mewujudkan keselamatan keamanan transportasi. Menegakkan aturan keselamatan transportasi harus dilakukan tanpa terkecuali. Berbagai upaya perbaikan sedang kami lakukan. Penanganan keselamatan transportasi bukan hanya dilakukan dalam penanganan musibah responsif tapi membuat suatu hal yang mendasar. Faktor keselamatan adalah prioritas, jadikan budaya dan lifestyle,” imbuh Menhub.

Turut hadir dalam acara pengarahan yaitu Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi, Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo, seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, dan seluruh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...