BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BANJAR GELAR SOSIALISASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARPOL

DSC_8884

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar menggelar kegiatan sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik pada Kamis (2/8/2018) dengan fokus materi terkait pemberlakuan PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Parpol Dan Permendgari No 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,  Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan   Bantuan Keuangan Partai Politik.

DSC_8913

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Drs. H. Sofwan Soeryadi, M.AP, mengatakan bahwa partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.

“Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) / APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, partai politik berkewajiban antara lain membuat pembukuan, dan jumlah sumbangan yang di terima, terbuka kepada masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala 1 tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh BPK.

“Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik,” tegas dia.

“Hari ini kita ciptakan komitmen untuk melaksanakan tertib administrasi bantuan keuangan partai politik yang juga mendapat respon yang sangat baik dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel yang telah memenuhi permohonan kami untuk menjadi narasumber untuk memberi materi dalam kegiatan ini,” pungkasnya.

Selanjutnya ia berharap kiranya para peserta sosialisasi semua dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai wahana peningkatan wawasan dan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang politik khususnya terkait dengan bantuan keuangan kepada partai politik.

Sehingga tercipta tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

DSC_8857

Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabuapten Banjar Agus Siswanto, M.AP mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran partai politik untuk dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.

Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi ini selaku narasumber Drs. Riza RF, Kabid Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kaslimantan Selatan serta Eko Andy Purnomo, SE, ME, CFrA, AK, CA, selaku audiotor dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang menyampaikan paparan mengenai PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Parpol Dan Permendgari No 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,  Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan   Bantuan Keuangan Partai Politik

Penulis/Editor : Agus Siswanto

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...