Rapat Tindak Lanjut Hasil Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan rapat tidak lanjut hasil akreditasi oleh kementerian perhubungan dengan mengundang Dinas Perhubungan Kab/Kota Se-Kalimantan Selatan, Rabu (8/8/2018).

Bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin rapat tersebut diselenggarakan, berhadir pada rapat tersebut sebagai peserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Selatan, Para Kelapa UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Selatan dan sebagai Narasumber Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wil. XV Prov. Kalimantan Selatan dan Ketua IPKBI Kalimantan Selatan.

“Dikutip” Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyampaikan bahwa latar belakang penilaian akreditasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bahwa setiap UPUBKB yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor harus diakreditasi Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

“Akreditasi ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kemenhub terhadap seluruh UPUBKP yang dilaksanakan sejak tahun 2017 dan 2018 melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor: SK.2983 Tahun 2017 dan SK.660 Tahun 2018,” kata Budi.

Dijelaskan berdasarkan hasil akreditasi oleh Kementerian Perhubungan di Provinsi Kalimantan Selatan masih banyak Kabupaten Kota yang harus melengkapi perlengkapan peralatan uji dan melakukan kalibrasi terhadap peralatan-peralatan uji yang ada di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor pada masing-masing UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor.

Setiap peralatan pengujian harus memenuhi keakurasian dalam pengujian sehingga hasil dari pengujian dapat di pertanggung jawabkan ketepatan dan keakurasiannya.

Dihimbau oleh ketua IPKBI bahwa setiap Kabupaten atau Kota dapat melengkapi peralatan-peralatan uji yang kurang atau diperlukan oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada wilayah masing-masing.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...