Memahami Peraturan soal Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Bangun Infrastruktur

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Semua Pembangunan insfrastruktuk Wajib Dilakukan Analisi Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Apabila suatu rencana pembangunan insfrastruktur tidak memiliki Andalalin. Akibatnya, kemacetan terjadi mengular dan meyusahkan pengendara dan juga banyaknya komplain dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan. Padahal, ada aturan untuk membuat Andalalin sebelum infrastruktur dibangun.

Ada aturan yang kuat untuk mengatur tersebut diantaranya ketentuan itu tercantum dalam

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99. Kemudian diturunkan pada :
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 47. Kemudian diturunkan pada:
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Pasal 5. Dan Kemudian diturankan Pada:
  4. Peraturan Daerah masing-masing wilayah.

dikutip dalam Permen 75 Tahun 2015, Pasal 5 tersebut menjelaskan, Rencana pembangunan infrastruktur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf k, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Permenhub Analisis Dampak Lalu Lintas (Foto: Istimewa)

Itu artinya, sebelum infrastruktur dibangun, Andalalin tersebut semestinya dibuat terlebih dahulu.

“Dilengkapinya Adalalin tersebut seharusnya sebelum proyek bukannya paralel dengan proyek. Itu kondisi idealnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, semestinya Andalalin dikeluarkan terlebih dahulu, baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa keluar.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...