KENAPA NARKOBA SANGAT MERUGIKAN?

a

Bahaya narkoba sudah tidak diragukan lagi. Sayangnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang makin marak di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat mengenal obat-obatan terlarang sebagai narkoba yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya. Banyak pengguna obat-obatan ini yang awalnya tergoda merasakan kesenangan sesaat atau sebagai pelarian dari masalah yang dihadapi. Padahal, efek narkoba dapat merusak kesehatan secara fisik dan kejiwaan.

Seperti program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar tidak henti-hentinya memberikan wawasan tentang bahayanya akan dari barang haram yang disebut NARKOBA. Kamis 1 November 2018 bertempat di Kecamatan Sambung Makmur dengan dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Banjar yang diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama dan Kemasyaratan Drs. H. Arbudin, M.Si.

aaDalam sambutannya beliau mengatakan Bahaya narkoba benar-benar mengancam hidup dalam jangka panjang. Jangan coba-coba menyentuhnya dengan alasan apa pun. Narkoba bukan jawaban atas permasalahan dalam hidup, justru dapat merusak tubuh dan hubungan dengan orang lain. Pada ibu hamil, narkoba juga akan memberikan efek negatif terhadap bayi dalam kandungan. Jika sudah telanjur kecanduan, jangan ragu untuk melakukan rehabilitasi secepatnya.

Mencermati angka prevalensi dalam unit juta orang di tahun 2017, dimana apabila tidak ada penghambat penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi penduduk Indonesia berjumlah 250 juta orang, maka di Indonesia diperkirakan sekitar 5.4 juta orang akan menjadi penyalahgunaan narkoba, jadi cepat atau lambat bisa menghancurkan kelangsungan bangsa Indonesia.aaa

Dalam acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber yaitu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel Pak H. Ifansyah, SE, MM dan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kab Banjar Pak. Drs. H. Akhmadi, M.AP. masing-masing narasumber memberikan wawasan tentang bahaya serta hukum-hukum yang menjerat narkoba. Nampak para peserta sosialisasi dari unsur Kepala Desa, masyarakat, tokoh agama dsb hadir.

aaaaSedangkan, menurut Badan Narkotika Nasional, dengan berdasar pada Undang-Undang Narkotika (UU no 22 tahun 1997) Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. (hr/kesbangpol)aaaaa

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...