Perda Pajak Daerah Disahkan, Banjar Siapkan Sistem Pembayaran Online

Martapura, infoPublik – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, akhirnya disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Banjar, pada Senin (18/02/2019).

Ke depan, pembayaran pajak akan lebih mudah karena masyarakat bisa melakukannya melalui online.

Bupati Banjar H Khalilurahman menuturkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD Banjar atas persetujuan rancangan daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang pajak daerah.
“Ini merupakan rancangan daerah yang disampaikan dan telah melalui tahapan dan kali ini masuk tahapan mengesahkan. Banyak saran masukan dan pendapat yang sangat berarti dari semua komisi,” katanya

Ditambakahan Bupati Banjar, saran dan masukan yang telah disampaikan tentunya menjadi bahan perbaikan dan kesempurnaan rancanagn daerah itu sehingga dapat menjadi perda

“Dengan ditetapkannya rancangan ini maka pemerintah daerah mempunyai dasar dan kewenangan untuk sistem informasi manajemen mengenai pajak melalui online. Dan ini juga menjadi kemudahan bagi para wajib pajak agar dapat membayar pajak via online,”ujarnya

Sementara Wakil Ketua DPRD Banjar H Saidan Pahmi yang memimpin rapat tersebut menuturkan, semoga dengan disahkannya Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dapat mempermudah para wajib pajak untuk membayar pajak, dan juga dapat menjadikan kabupaten Banjar menjadi lebih maju.

(MC-Banjar/Head9-Adv/Sairi/Dani)

Comments
Loading...