BPKAD Banjar Siap Tingkatkan Akuntabilitasdan Transparasi Penggunaan Dana BOS
Martapura,InfoPublik – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pembinaan penatausahaan dan laporan pertanggung jawaban dan Bos di Lingkup Pemkab Banjar.
Dengan penggunaan Aplikasi dana Bos untuk penyususnan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). BPKAD meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemerintah Pusat membuat aplikasi, yang di sosialisasikan oleh BPKAD Pemerintah Kabupaten Banjar, di Aula Barakat Martapura, Kamis (25/4/2019) pagi.
Dalam hal ini Bupati Banjar, H Khalilurrahman yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nyoman Yudiana, membuka pelaksanaan Bimtek Pembinaan Penatausahaan dan Laporan Pertanggungjawaban dan Bos di Pemerintah Kabupaten Banjar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nyoman Yudiana mengatakan Bimtek ini sangat penting untuk diikuti oleh pengelola Dana Bos di Sekolah-sekolah Kabupaten Banjar, karena akan meningkatkan efiseinsi dan efektifitas pengelolaan dana Bos untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Banjar.
Dia juga berpesan agar para pengelola Bos di Kabupaten Banjar, mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh Bimtek ini, agar dapat memudahkan para pengelola Dana Bos untuk membuat LKPJ Akuntabilitas dan Transparan, yang tentunya dapat menghindarkan masalah hukum bagi pengelola Dana Bos di Kabupaten Banjar,†tegasnya
Selanjutnya Kepala BPKAD Kabupaten Banjar, Zulyadaini menjelaskan dalam Bimtek ini dilaksanakan dengan mengundang 140 lebih pengelola Dana Bos di Kabupaten Banjar, dan mendatangkan narasumber dari Pemerintah Kota Bekasi yaitu Asep Pipin Hanapi. Karena Kota Bekasi selama ini merupakan yang terbaik dalam penggunaan aplikasi Dana Bos di Indonesia.
Sementara itu Narasuber dari Pemerintah Bekasi, Asep Pipin Hanapi menjelaskan bahwa penggunaan Aplikasi Dana Bos ini sangat mudah dan dapat mempermudah para pengelola Dana Bos di Seluruh Indonesia, karena dalam pengaplikasiannya pengelola dana Bos hanya perlu mengupload laporan belanja, berkas , journal atau LKPJ lainnya yang tersedia pada aplikasi tersebut yang langsung terintegrasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Man/Dessy/Eyv)
Source:: Media Center
Source:: DISHUBKOMINFO