Kominfo Banjar Gelar Sosialisasi PPID
Martapura, InfoPublik – Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di lantai 5 Aula Hotel Roditha Banjarbaru, Selasa (30/4/2019) pagi.
Peserta sosialisasi PPID diikuti sebanyak 53 orang dari para Pejabat SKPD dan Kecamatan lingkup Pemkab Banjar. Dengan narasumber dari PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Agus Dwi Muhanan, serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan M Tahir Supiani.
Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kab.Banjar HM Farid Soufian mengatakan dengan adanya sosialisasi PPID ini, untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Lingkup Pemkab Banjar.
Dalam hal ini Kadis Kominfo Banjar menjelaskan, sebetulnya bukanlah hal yang baru. Dari sisi kebijakan, pemerintah telah menginisiasinya mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan inisiasi dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntable ini sudah ada, namun praktek dan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan bagi kita semua.
Dia mengatakan perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari barbagai arah yang seringkali menimbulkan Hoax. Sebagai ASN kita harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan informasi yang benar.
Pekerjaan mengelola Informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan permohonan informasi yang masuk. Harus di cek dengan baik apakah permohonan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain analisa yang matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan.
“Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi,†tegasnya
Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen kita bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat, untuk tahu aturan tersebut tidak perlu membuat kita takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Jika memang informasi tersebut harus dibuka maka silakan dibuka. Namun jika dalam informasi yang diminta oleh masyarakat tersebut terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik Eddy Elminsyah Jaya menjelaskan diselenggarakan Sosialisasi PPID untuk meningkatkan peran PPID utama dan PPID pembantu dalam menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi serta mengkordinir dan mengkonsuldasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
“Dengan tujuan agar tercapainya kinerja PPID utama dan PPID pembantu di Lingkup Pemkab Banjar mampu mewujudkan penyelenggaraan kegiatan negara, baik transparan, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggunjawabkan,†ucapnya
Dia juga menegaskan, peserta sosialisasi PPID dari SKPD dan Kecamatan Lingkup Pemkab Banjar, dengan jumlah peserta yang mengikuti 53 orang.
Selanjutnya narasumber PPID Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Agus Dwi Muhanan menjelaskan tantangan dan strategi PPID atas sengketa Informasi Publik.
Dalam penjelasannya mesti mengubah pola-pikir dari informasi tertutup sampai masa informasi terbuka yang sportif dengan tantangan.
Dia mengatakan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik. “Badan publik wajib menyediakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan minimal 6 bulan sekali,†katanya
Setiap badan publik wajib membuka akses Informasi Publik lagi setiap pemohon Informasi Publik kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
PPID yang melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan. (MC Kominfo Kab.Banjar/Prs/Man /toeb)
Source:: Media Center
Source:: KOMINFO