Dispersip Banjar Kelola Arsip Secara Elektronik
Martapura, Infopublik – Kearsipan merupakan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan.
Kasubbag Penyusunan Program dan Evaluasi Bagian Administrasi Setda Banjar, Yulvi Nora melakukan koordinasi tentang pengelolaan kearsipan, sekaligus pelatihan tentang cara pengelolaan arsip aktif dan inaktif, serta cara pengelolaan arsip elektronik yang disambut oleh Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Keasripan Kabupaten Banjar Hj. Taslam Muzakiah, di Depo Arsip Kabupaten Banjar, Kamis,, (16/07/20).
Kabid Kearsipan Hj. Taslam Muzakiah mengatakan bahwa amanat Undang-undang Tahun 2009 tentang kearsipan menyebutkan pembinaan kearsipan Kabupaten Banjar dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang sesuai Undang-undang bahwa pengelolaan arsip aktif dan inaktif menjadi tanggung jawab pencipta arsip.
“Arsip menjadi aset penting dalam sebuah lembaga. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan mempelancar kegiatan dan tujuan lembaga tersebut,†jelasnya.
Terlebih di era digital seperti saat ini, arsip harus menjadi informasi yang bisa di akses setiap saat, dimanapun dan kapanpun. Banyak pihak yang sudah dan mulai mengalih mediakan, digitalisasi dokumen atau arsip dari media kertas ke media digital.
“Hasil digitalisasi dokumen atau arsip tersebut termasuk pada kategori arsip elektronik.†tambahnya. (MC. Banjar/Hendy/Dispersip)
Source:: Media Center
Source:: KOMINFO