Bagian Hubungan Masyarakat

Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas:


  1. Menyusun Program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengumpulan, pensistemasianan, analisi, penyajian dan pengendalian informasi dan publikasi pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Daerah ;
  2. Menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelayanan dan penyebarluasan informasi dan atau publikasi kepada pers, media masa, lembaga pemerintah dan non pemerintah, lembaga masyarakat tentang kebijakansanaan Pemerintah Daerah secara umum;
  3. Menyusun program, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelayanan keprotokolan sebagai sumber informasi dan publikasi;
  4. Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  5. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi.

Comments
Loading...