Pemkab Banjar Laksanakan FGD III Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
Martapura, InfoPublik – Fasilitasi penertiban Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Banjar Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang laksanakan Focus Group Discussion (FGD) III secara virtual, Rabu (2/12/2020).
Kegiatan FGD tersebut, dihadiri Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman, Staff Ahli Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI Muhammad Nur, perwakilan Forkopimda serta pejabat lingkup Pemkab Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura.
Sekda Banjar HM Hilman mengungkapkan pada FGD III ini membahas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Banjar.
Kita melaksanakan proses terkait dengan hasil penertiban indikasi pemanfaatan ruang dari tahapan-tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya.
Dijelaskannya, pada tahapan awal ada audit pemanfaatan ruang yang ditemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran. Terkait dengan hal tersebut diadakan penegakan terhadap pelanggaran tersebut.
Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, FGD I, FGD II dan hari ini kita melaksanakan FGD III, yang mana FGD III ini kita membahas mengenai sanksi administratif yang akan dilakukan mengenai pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Yang ditindaklanjuti dengan penandatangan komitmen sekaligus pemasangan plang pelanggaran pemanfaatan ruang pada lokasi terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang,â€jelas dia.
Di antaranya Kawasan Hutan Lindung yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Gambut.
Diharapkan kesadaran masyarakat, pemerintah dan semua pihak pada pemanfaatan ruang terus ditingkatkan sehingga lebih efektif dan optimal.
“Koordinasi penting dilaksanakan, dengan aparat penegak hukum diperlukan mengenai sanksi, patroli, sekaligus usaha pemulihan Kawasan Hutan Lindung menjadi daerah resapan,†katanya. (MC Kab.Banjar/Inka/Prs/mey)
Source:: Media Center
Source:: KOMINFO