CAMAT SE KABUPATEN BANJAR LAKSANAKAN RAKOR BERSAMA DPMD DAN INSPEKTORAT

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, dan Camat se-Kabupaten Banjar bertempat di aula pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar,Kamis, 16/09/2021.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar (Bpk H. Syahrialludin, S.Sos, MAP), didampingi Inspektorat yang diwakili Irban I (Bpk Yusna Gunani) dan Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Ibu Noon Zairina Warsita, S.Sos,MM) dengan agenda kegiatan :

  1. Perlu menindaklanjuti temuan BPK RI bersama inspektorat dan Camat mengenai laporan tersebut dari 2015-2020, ada 5 poin yang harus ditindaklanjuti terkait pengawasan dana desa sesuai rekomendasi dari BPK RI tersebut.
  2. Perlu standar pembinaan dan pengawasan yang jelas dan disepakati bersama, sehingga tidak terjadi overlap dari pembinaan dan pengawasan serta tetap mengacu pada perbup tentang pendoman pengelolaan keuangan desa.
  3. Inspektorat melakukan pengawasan DPMD melakukan pembinaan melalui pembuatan kebijakan teknis, monitoring, Camat melakukan pengawasan dan pembinaan. Pembinaan dari perencanaan, penatausahaan hingga pelaporan. pengawasan melalui monitoring pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  4. Perlu adanya prosedur pengawasan yang jelas dan disepakati bersama.
  5. Menindaklanjuti temuan inspektorat, maka diperlukan standar baku bagi DPMD dan Camat yang harus disepakati bersama.
  6. Perlu pentunjuk dan simulasi penyelesaian satu contoh kasus, dilevel DPMD dan camat, dan contoh kasus dari tindaklanjut pemeriksaan yang harus dilakukan oleh DPMD dan Camat.

Terkait TLHP BPK RI Inspektorat Kabupaten Banjar yang diwakili Irban I  Yusna Gunani memberikan masukan bahwa:

  1. Apabila yang ditindaklanjuti tidak sesuai dengan BPK, maka poin tersebut akan ditulis tidak sesuai
  2. Binwas dalam verifikasi pertanggungjawaban
  3. Dalam PP 12 2017 inspektorat ditugaskan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
  4. Perlu memilah/batasan yang mana bagian DPMD, Camat, dan Inspektorat secara jelas dan mendetail melibatkan Hukum dan Tapem.
  5. Dalam perbup pelimpahan wewenang menganai pengawasan dan pembinaan kepada desa masih bersifat umum, sehingga perlu di rinci agar tidak tumpang tindah.
  6. Membuat standar format laporan yang dibuat oleh DPMD dan Camat berbeda sesuai dengan ruang lingkup masing-masing.
  7. Melakukan pembinaan lanjutan terhadap pemetaan masalah, dengan beberapa instrumen misalnya desa yang menyusun laporan tepat waktu dengan range-range. Berdasarkan aduan masyarakat, berdasarkan akumulasi range/alat ukur yang tertinggi akan menjadi pertimbangan pengawasan dan pembinaan.

Source:: DPMD

Comments
Loading...