Akta Kelahiran Sebagai Dasar Pemenuhan Hak-Hak Anak

Jakarta – Setiap anak yang lahir adalah aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sejak lahir, mereka mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak).

Hak-hak anak tersebut meliputi hak untuk bermain, berekspresi, memperoleh pendidikan yang baik, memiliki kehidupan yang layak, dan juga hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akta Kelahiran).

Mengapa setiap anak harus memiliki Akta Kelahiran? Mengapa itu begitu penting? Akta Kelahiran bisa membantu anak-anak tersebut untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraan mereka yang lain, seperti mendapatkan bantuan pendidikan (beasiswa), KTP-el, pekerjaan, jaminan asuransi kesehatan, dll.

Kepemilihan Akta Kelahiran juga penting untuk melindungi anak-anak dari upaya eksploitasi atau trafficking. Sadar akan hal tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di antaranya dengan menerbitkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

Selain itu, berbagai inovasi juga dilakukan di banyak daerah seperti Akta Kelahiran Mobile, kerjasama dengan rumah sakit, klinik, rumah bersalin, dan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran secara gratis.

Program tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah agar setiap anak di Indonesia bisa mendapatkan hak kependudukan sebagai warga negara Indonesia sepenuhnya. Dengan demikian, anak-anak menjadi individu yang berkualitas menuju generasi Indonesia yang lebih baik. Dukcapil***

Sumber :http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/akta-kelahiran-sebagai-dasar-pemenuhan-hak-hak-anak

Source:: DISDUKCAPIL

Comments
Loading...