APARAT BONGKAR BANGUNAN ILEGAL SIMPANG EMPAT TOL SEI TABUK

Setelah tenggat waktu toleransi yang diberikan dinilai telah cukup memadai, serta surat pemberitahuan tentang larangan pendirian bangunan baik untuk tempat tinggal ataupun untuk berjualan sementara bagi masyarakat atau pedagang yang berada disekitar kawasan simpang empat Jl. Gubernur Sarkawi, tepatnya persimpangan Sungai Tabuk Kota yang mengarah ke Banjarmasin, Martapura dan Kabupaten Barito Kuala telah beberapa kali dilayangkan, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Banjar bekerjasama dengan SATPOL PP Provinsi Kalimantan Selatan, serta melibatkan Polres Banjar, Polsek Sungai Tabuk dan Gambut serta Koramil Sungai Tabuk, Rabu, 12 September 2012 terpaksa melakukan pembongkaran sendiri terhadap bangunan serta warung yang masih ada di kawasan tersebut.

Meskipun sebahagian masyarakat yang bermukim atau berdagang dikawasan tersebut sudah ada secara suka rela membongkar sendiri bangunan miliknya, namun sebahagian warga masih ada juga yang nekat membiarkan bangunan miliknya tersebut masih berdiri dikawasan persimpangan jalan tol Gubernur Sarkawi yang menghubungkan tiga kabupaten kota tersebut tersebut.
Untuk itulah, SATPOL PP Kabupaten Banjar bersama perangkat keamanan lain yang terkait, melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih berdiri, serta kembali memberikan penjelasan kepada warga masyarakat yang masih bermukim disekitar kawasan tersebut untuk sesegeranya membongkar sendiri bangunan miliknya.
Kepala SATPOL PP Kabupaten Banjar Drs. H. Ahmadi saat memimpin pembongkaran tersebut mengatakan, pihaknya telah jauh-jauh hari sudah melayangkan surat pemberitahuan bahwa dikawasan sekitar simpang empat tersebut dilarang untuk mendirikan bangunan, baik untuk tempat tinggal ataupun berjualan, karena wilayah tersebut merupakan kawasan Jl. Provinsi, serta kawasan bantaran saluran Irigasi Waduk Riam Kanan.
Setelah melayangkan surat pemberitahuan, pihaknya kembali melayangkan surat peringatan yang berisi permintaan agar masyarakat yang terlanjur bertempat tinggal ataupun mendirikan bangunan untuk berjualan dikawasan tersebut untuk sesegeranya membongkar sendiri bangunannya.
Setelah semua jalan persuasip tersebut dilakukan, sebahagian warga ada yang taat, dan adapula sebahagian warga lain yang nekat tidak menghiraukan himbauan dan surat peringatan tersebut dengan dalih yang tidak jelas. Karena dinilai telah memberikan toleransi yang cukup, bahkan pemerintah kabupaten Banjar telah memberikan kompensasi berupa ganti rugi terhadap beberapa bangunan yang dinilai perlu untuk dilakukan ganti rugi, namun sampai sekarang masih belum dibongkar, maka pihaknya bekerja sama dengan aparat Kepolisian dan TNI harus mengambil langkah tegas yakni membongkar langsung bangunan-bangunan yang dinilai ilegal tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Drs. H. Ahmadi juga menghimbau kepada warga yang masih belum membongkar bangunannya yang berada kawasan terlarang untuk mendirikan bangunan disekitar bantaran irigasi waduk riam kanan dan disekitar kawasan jalan tol simpang empat Jl. Gubernur Sarkawi tersebut agar sesegera mungkin membongkarnya.
Hal tersebut penting, agar kawasan disekitar bantaran irigasi waduk Riam Kanan dan disekitar kawasan simpang empat Jl. Gubernur Sarkawi tersebut bebas dari bangunan liar, baik untuk tempat tinggal ataupun bangunan untuk berjualan.(say/ron,130912)

Comments
Loading...