APD yang Telah Didistribusikan Menjadi Kewenangan Gugus Tugas Daerah
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melaksanakan operasi perbantuan dalam rangka penyimpanan, pendistribusian dan mekanisme penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) bagi beberapa daerah dengan skala prioritas.
APD yang sudah didistribusikan ke beberapa daerah tersebut selanjutnya diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana yang memiliki data lengkap mengenai wilayah yang membutuhkan sebagai skala prioritas. Sehingga dalam hal ini Gugus Tugas di Daerah yang kemudian memiliki kewenangan penuh guna pemenuhan kebutuhan APD tersebut.
“Prioritas distrubusi APD yang ada di tiap daerah itu menjadi wewenang Gugus Tugas Daerah yang memiliki data tentang spot atau wilayah yang membutuhkan. Sehingga bagi masyarakat tiap daerah dapat berkomunikasi dengan Gugus Tugas di daerah untuk mendapatkan alokasi APD di daerah,†terang Paban IV/Operasi Dalam Negeri, Staf Operasi TNI Kolonel Infanteri Aditya Nindra Pasha dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut laporan Kol.Inf Aditya jumlah stok yang dimiliki oleh Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gudang Gugus Tugas Nasional Lanud Halim Perdanakusuma adalah 170 ribu APD. Kemudian yang telah terdistribusi sebanyak 151 ribu dan cadangan ada 19 ribu.
Dalam hal ini perlu diketahui juga bahwa ada beberapa yang sudah dialokasikan untuk daerah, namun belum diambil. Beberapa daerah yang belum mengambil APD menurut catatan Kon.Inf Aditya meliputi Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sudah terdistribusi 151 ribu sehingga cadangan nasional yang ada adalah 19 ribu,†jelas Kon.Inf Aditya.
Adapun pelaksanaan distribusi APD dilakukan melalui 2 skema, yang pertama APD didorong atau dikirimkan ke wilayah yang kesulitan transportasi seperti di papua dan papua barat serta wilayah di perbatasan dengan bantuan TNI. Hal tersebut dilakukan untuk percepatan pemenuhan untuk wilayah skala prioritas
Kemudian yang ke dua, beberapa dari daerah/provinsi mengirimkan tim untuk mengambil secara mandiri sehingga kebutuhan di tiap daerah dapat dipenuhi secara cepat.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
The post APD yang Telah Didistribusikan Menjadi Kewenangan Gugus Tugas Daerah appeared first on Covid19.go.id.
Source:: COVID19.GO.ID