ASISTENSI PENILAIAN RISIKO ORGANISASI

Bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Banjar, dilaksanakan asistensi penilaian risiko organisasi yang dilaksanakan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan delapan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendapatan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, BPKAD dan BKPMP2T Kabupaten Banjar.

Eko Suwahyo yang didampingi oleh R. Agus Budi Prasetyo, Rizki Rusdhiani dan Asri Primandari dalam materi yang disampaikan menyampaikan bahwa Penilaian risiko organisasi diperlukan dalam rangka Penilaian resiko adalah metode sistematis dalam melihat aktivitas kerja, memikirkan apa yang dapat menjadi buruk, dan memutuskan kendali yang cocok untuk mencegah terjadinya kerugian, kerusakan, atau cedera di tempat kerja. Penilaian ini harus juga melibatkan pengendalian yang diperlukan untuk menghilangkan, mengurangi,atau meminimalkan resiko. Pelaksanaan proses manajemen risiko secara rinci terbagi dalam empat tahap, yaitu tahap penetapan konteks, tahap identifikasi risiko, tahap analisis dan evaluasi risiko dan tahap penanganan risiko.

Pada kesempatan itu juga dilakukan praktek pengisian formulir pengendalian risiko pada masing-masing SKPD untuk selanjutnya dibahas bersama-sama oleh seluruh peserta asistensi. Hasil kegiatan asistensi ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk penyusunan register risiko oleh masing-masing SKPD.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan asistensi tersebut, seluruh SKPD diharapkan segera menyusun register risiko organisasi pada masing-masing SKPD dalam satu minggu untuk selanjutnya dilakukan pendampingan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Comments
Loading...