AUDIT KINERJA

 

 photo AUDITKINERJA.gif

BPK-RI dengan pendapat profesionalnya telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unquliafied atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar tahun 2013. Oleh karena itu, kedepan dan seterusnya predikat opini tersebut harus dipertahankan. Namun demikian, WTP belum menjadi jaminan atas pelaksanaan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan azas kepatutan serta keadilan. Untuk itu, Inspektorat selaku Aparat pengawas Intern Pemerintah akan memperluas cakupan pengawasan pada ketiga prinsip tersebut dan juga melakukan audit kinerja. Demikian disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Banjar dalam membuka In House Training atau Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) tentang Audit Kinerja pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 dengan pemberi materi dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan

Kinerja adalah gambaran mengenai pencapaian prestasi atau unjuk kerja dari instansi pemerintah. Hasil kerja instansi ditunjukkan melalui capaian keluaran dan hasil dari suatu kegiatan atau program, sebagai upaya instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran yang telah dijabarkan dari misi atau tugas dan fungsinya. Lalu Leo Herbert mendefinisikan audit kinerja sebagai audit yang meliputi penentuan sasaran audit (audit objective) oleh auditor independen mengenai ekonomis, efisiensi, dan efektivitas dari kinerja manajemen, perolehan bukti sehubungan dengan tujuan audit tersebut, penganalisisan bukti untuk mendapatkan suatu kesimpulan mengenai apakah manajemen sudah menjalankan kegiatan atau programnya dengan ekonomis, efisien dan efektif serta pelaporan hasil audit tersebut kepada pihak yang berkepentingan
Dalam pasal 50 PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Menpan Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Kinerja , dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Audit kinerja lebih menekankan pada hasil atau “results based” artinya fokus dari audit kinerja adalah peningkatan hasil atau kinerja dengan mendasarkan pengujiannya pada kerangka Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai kriteria efisiensi dan efektivitas operasi.
Metode yang digunakan dalam audit kinerja adalah menggunakan teknik modern seperti customer surveys, activity mapping, benchmarking dengan hasil rekomendasi berupa perbaikan kinerja pada identifikasi kelemahan sebagaimana ditunjukkan oleh hasil capaian kinerja sesuai dengan kerangka IKU yang dipergunakan.
Cakupan Audit kinerja ini sangat luas dan komplek dengan menggunakan berbagai diplin ilmu untuk menganalisis. Oleh karenanya, faktor subyektiv audit kinerja sering terjadi dibanding audit operasional. Untuk mengeliminasi subyektivitas, maka para auditor dituntut untuk memperluas pengetahuan dan memperbanyak pengalaman dalam bidang yang akan di audit kinerjanya. Demikian disampaikan oleh bapak Eko Suwahyo dan bapak Agus selaku pemberi materi.

Source: INSPEKTORAT

Comments
Loading...