AUDIT PBJ

 photo AUDIT PBJ_zpsbryi2vxy.gif

Untuk merefresh informasi dan pengetahuan bagi pengelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, maka pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016 dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang dan jasa di ruang Aula Barakat Kantor Pemerintah Kabupaten Banjar. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Ir. H. Nasrunsyah, MP yang menyampaikan pentingnya kegiatan bimtek untuk membekali para pengelola PBJ khususnya di lingkungan Setda Kabupaten Banjar dan sekaligus menghapus keraguan dan ketakutan bagi para pengelola PBJ atas dampak hukum akibat ketidakpahaman dalam melakukan proses pengadaan. Selanjutnya acara diisi dengan pengarahan oleh Assisten III Setda Ir. H. Wildan Amin, MP tentang pentingnya perencanaan kebutuhan barang milik daerah (BMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan BMD sebagi dasar untuk menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).

Dengan di moderatori oleh Assisten III Setda Banjar, materi pertama bimtek PBJ adalah Audit PBJ yang disampaikan oleh narasumber Ir.H. Imam Suharjo, MT, CFrA yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Banjar. Dalam paparannya disampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa seringkali menjadi wilayah rawan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun sebenarnya tidak selalu penyimpangan yang terjadi dalam PBJ dikarenakan adanya KKN, penyebab lain juga dikarenakan ketidakpahaman para pengelola PBJ atas peraturan yang berlaku dan berakibat adanya kerugian negara/daerah. Mengingat hukum di Indonesia menganut juga azas fictie yaitu asas berlakunya hukum yang menganggap setiap orang mengetahui adanya sesuatu Undang-Undang. Sehingga, tidak ada alasan seseorang membebaskan diri dari Undang-Undang dengan pernyataan tidak mengetahui adanya Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, ketidakpahaman dan ketidaktahuan bisa dianggap perbuatan melawan hukum dan apabila terjadi kerugian negara yang menguntungkan/memperkaya diri atau orang lain, maka terpenuhilah unsur unsur dalam pasal 2 Undang Undang 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Inspektur bahwa proses PBJ ada tiga yaitu persiapan, pemilihan penyedia B/J dan pelaksanaan kontrak. Proses persiapan diawali dari perencanaan pengadaan dan pembentukan organisasi pengadaan (pengguna anggaran; kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen; pejabat pengadaan; panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan); Menetapkan sistem pengadaan; Penetapan metode penilaian kualifikasi; Penyusunan jadwal pemilihan penyedia barang/jasa; Penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa dan Penetapan harga perkiraan sendiri (hps). sedang prses pemilihan penyedia PBJ dimulai dari Pengumuman Pemilihan Penyedia B/J; Penilaian Kualifikasi; Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen; Pemberian Penjelasan; Pemasukan Dokumen Penawaran; Evaluasi Penawaran; Penetapan dan Pengumuman Pemenang; Sanggahan; Pemilihan Gagal; Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan diakhiri dengan Penandatanganan Kontrak. Proses pemilihan penyedia B/J dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaa (ULP) dengan membentuk kelompok kerja (pokja) yang pelaksanaannya menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Proses ketiga untuk pelaksaan kontrak dilakukan dengan lebih dahulu diterbitkannya Surat perintah mulai kerja (spmk)/surat pesanan; Rapat persiapan pelaksanaan kontrak; Perubahan kontrak; Uang muka dan pembayaran prestasi kerja; Pelaksanaan kontrak utk pengadaan b/j dlm keadaan tertentu; Keadaan kahar; Penyesuaian harga; Penghentian dan pemutusan kontrak; Penyelesaian perselisihan dan proses Serah terima pekerjaan. Dimasing-masing proses tersebut ada titik rawan yang perlu dicermati oleh pengelola PBJ dan juga menjadi perhatian oleh pemeriksan. Titik rawan penyimpangan pada proses persiapan sering terjadi pada saat pemaketan pekerjaan dengan memecah paket yang merupakan satu kesatuan konstruksi untuk menghindari pelelangan yang berakibat tidak terjabinya proses persaingan yang sehat dan atau sebaliknya menggabungkan beberapa paket pekerjaan yang sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dapat dilakukan usaha kecil tetapi menjadi satu paket pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh usaha non kecil (menengah dan besar) sehingga menghilangkan kesemapayan bagi usaha kecil untuk memperoleh pekerjaan.

Agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses pemilihan dan pelaksanaan kontrak, maka dalam menyusun dokumen pemilihan juga perlu memperhatikan kelengkapan syarat-syarat khusus, spesifikasi teknis, gambar, berdasarkan requirement/kebutuhan paket yang diadakan dan dihindarkan persyaratan teknis yang mengada-ada atau berlebihan, dibandingkan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan atau spesifikasi teknis mengarah pada produk atau kelompok tertentu dan atau penambahan kriteria evaluasi yang tidak perlu. Titik rawan untuk proses pemilihan relatif kecil mengingat Kabupaten Banjar telah memiliki sumber daya ahli di bidang pemilihan penyedia BJ dan sistem pengadaannyapun telah menggunakan sistem elektronik, demikian inspektur menjelaskan. Namun demikian untuk verifikasi dan validasi dokumen yang masih manual, maka perlu diwaspadai keaslian dokumen administrasi atau dokumen kualifikasi yang tidak didukung data otentik. Proses yang paling rawan menurut inspektur adalah proses pelaksanaan kontrak uang menjadi tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyimpangan diproses ini bisa bersifat administrasi seperti tidak dibuatnya Berita Acara Serah Terima Lapangan dan atau tidak dicantumkan tanggal paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak pada SPMK, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dalam menentukan waktu pekerjaan harus diserahkan pertama kali, maupun potensi kelebihan bayar atas volume pekerjaan di lapangan. Beberapa tahapan sering diabaikan oleh PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak diantaranya adalah tidak dilakukan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan/atau berita Acara Hasil Rapat Persiapan Pelaksanaan kontrak (PCM), seharusnya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya SPMK; tidak dibuatnya Program Mutu dan/atau Berita Acara Evalausi Program Mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa yang berisi Informasi mengenai pengadaan, Organisasi proyek, penyedia jasa, Jadual pelaksanaan pekerjaan, Prosedur pelaksanaan pekerjaan, Prosedur instruksi kerja dan Pelaksanaan kerja. Implikasi dari penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak bisa berada di wilayah perdata atau pidana. Menutup paparannya, inspektur menyampaikan bahwa dalam mengawal PBJ, inspektorat setiap tahun melakukan probity audit dan juga membuka ruang konsultasi baik secara langsung datang ke kantor inspektorat Kabupaten Banjar atau memfasilitasi sebagai narasumber.

Comments
Loading...