Badan Pertanahan Banjar (ART/BPN) Lakukan Pembinaan di Desa Lokus TPK2D

Peran Desa dalam mensukseskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sangat besar mengingat informasi yuridis bidang tanah khususnya yang belum terdaftar ada pada aparat dan masyarakat desa.

Mengingat desa Salat Makmur Kec. Beruntung Baru ditunjuk untuk mewakilkan Kab Banjar dalam lomba Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah Tk. Propinsi kami dituntut untuk melengkapi kekurangan apa yang belum terealisasi untuk desa kami, salah satunya mengingat sebagian kepemilikan bangunan, tanah dan persawahan di desa ini masih belum berupa sertifikat.

“Kami selaku aparat desa Salat Makmur memohon kepada ibu untuk memberikan penjelasan kiranya program apa yang bisa berikan ke desa kami”, ucap Ibenu Marwan selaku Sekdes Salat Makmur di dampingi Kasi Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga Dinsos P3AP2KB Banjar dalam pembinaan oleh Kantor Pentanahan Kab Banjar, Kamis (11/8/2022).

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Banjar Rismiati Marisa mengatakan kepastian hukum hak tanah salah satunya melalui program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah program sertifikat gratis yang dibiayai oleh pemerintah tapi tanah itu adalah hak milik sendiri dengan ketentuan berlaku, artinya di desa Salat Makmur focus di program PTSL.

“Adapun syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan PTSL tersebut adalah fotocopy identitas diri (KTP elektronik/KK) pemohon, surat-surat bukti perolehan tanah atas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir pemohon, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, mengisi formulir, berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotocopy KTP 2 orang saksi), surat penyataan tanah yang dipunyai pemohon, SPPT-PBB tahun berjalan, Surat Setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB)”, tambah dia.



Source:: DP2KBP3A Kab. Banjar

Comments
Loading...