Banjar Terapkan Transformasi NPOP BPHTB Berbasis Geotagging Zona Nilai Tanah

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan transformasi dalam penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan memanfaatkan teknologi Geotagging berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT).

Hal ini disampaikan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Banjar, Sukamto, dalam talkshow SI-ANIDA di Radio Suara Banjar, Rabu (24/09/2024) pagi.

Menurut Sukamto, inovasi ini dilatarbelakangi oleh masih adanya wajib pajak yang melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari harga pasar (under value), serta kendala dalam validitas data harga tanah yang menyebabkan perbedaan penilaian antara wajib pajak, PPAT dan pemerintah daerah.

“Transformasi ini bertujuan meningkatkan akurasi penilaian nilai tanah, menghindari penilaian sepihak dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak,” jelas Sukamto.

BPKPAD Banjar bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyusun peta Zona Nilai Tanah yang kemudian diintegrasikan dengan sistem Geotagging. Teknologi ini memungkinkan penandaan lokasi tanah dan bangunan menggunakan koordinat GPS secara digital.

“Seperti saat kita memotret dengan ponsel dan lokasi otomatis terekam, begitu juga dengan tanah dan bangunan. Sistem akan langsung menampilkan nilai tanah sesuai zona di lokasi tersebut,” ujar Sukamto.

Transformasi sistem penilaian NPOP ini akan mulai diimplementasikan secara aplikasi melalui SI Intan Dara (Sistem Informasi Pendapatan Pelayanan Daerah) pada September 2025.

Aplikasi ini telah melalui tahap uji coba tanpa kendala teknis dan mendapat sambutan positif dari para PPAT dan notaris, karena dianggap meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penilaian nilai tanah.

“Kami sudah lakukan sosialisasi sejak 2022 untuk sistem manual. Sekarang kami gencarkan sosialisasi peralihan ke sistem digital melalui berbagai kanal, termasuk Radio Suara Banjar,” tambah Sukamto.

Dengan sistem berbasis Geotagging dan ZNT ini, proses penilaian yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 7 hari diharapkan dapat dipangkas menjadi hanya beberapa jam.

Selain itu, transformasi ini memberikan berbagai manfaat, seperti:

• Meningkatkan akurasi penetapan NPOP

• Mengurangi potensi kebocoran pajak daerah

• Mempermudah monitoring digital

• Menjamin transparansi dan keadilan bagi wajib pajak

“Kami harap sistem ini mempercepat layanan, memberikan kepastian hukum, dan membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Sukamto.

Reporter: Akhmad Effendy

Editor: Ronny Lattar

Uploader: Suhendra

Source:: INFOPUBLIK

Comments
Loading...