BAPPEDALITBANG GELAR KOORDINASI MITIGASI RESIKO PENGGUNAAN AIR SUNGAI SEBAGAI AIR BAKU

Martapura – Sungai Martapura sebagai anak sungai dari DAS Barito Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai percabangan anak-anak sungai yaitu sungai Riam Kanan, Riam Kiwa dan Alalak. Sungai tersebut dijadikan masyarakat sebagai kebutuhan air bersih dan orientasi hidup disebut sebagai orientasi hidup karena banyak aktivitas sehari-hari yang dilakukan di sungai, mulai dari mandi, mencuci, dan Kakus.

Terkait adanya masyarakat menjadikan air baku dari air sungai secara langsung tidak melalui treatment khusus mengakibatkan adanya dampak dan resiko yang terjadi dari penggunaan air sungai baik dari sisi penggunaan kebutuhan aktivitas sehari-hari bahkan dikonsumsi, maka diperlukan penyusunan mitigasi resiko penggunaan air sungai sebagai air baku.

Dalam rangka rencana penyusunan mitigasi resiko penggunaan air sungai sebagai air baku maka langkah awal yang dilakukan yaitu identifikasi resiko, melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar memfasilitasi kegiatan rapat koordinasi identifikasi resiko dengan SKPD terkait, bertempat di Aula Bauntung Bappedalitbang Lantai 3 pada Rabu (6/9/2023).

Mitigasi resiko berguna sebagai mengurangi, menahan, menghindari, dan memindahkan resiko hingga penanganan risiko mencapai batas yang diterima (Flanagan dan Norman (1993)), kepemilikan risiko dilakukan setelah risiko teridentifikasi dan diklasifikasikan. Alokasi ini didasarkan penilaian terhadap hubungan antar pihak yang terlibat dengan risiko tersebut.

Pada kegiatan ini dipimpin oleh Kasubid Infrastruktur Muhamad Haris, ST, MM dan menyampaikan tentang mitigasi risiko ini dengan batasan pada air sungai saja, bukan air permukaan yang lain.

Identifikasi resiko yang didapat antara lain :

  1. Buangan limbah cair dari drainase berpengaruh terhadap kualitas air sungai
  2. Air Sungai Dari tahun ke tahun menunjukan penurunan kualitas
  3. Sungai yang masih dijadikan tempat untuk kegiatan sehari2 oleh masyarakat (faktor budaya masyarakat)
  4. Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan air sungai sebagai air baku
  5. Limbah industri skala rumah tangga berpengaruh ke kualitas air Sungai
  6. Beban Pencemaran dari bagian hulu
  7. Kewenangan pengelolaan sungai merupakan kewenangan BWS
  8. Banyaknya zat polutan di sungai yang memerlukan sistem pengolahan yang lebih kompleks
  9. Debit air yang berfluktuasi mengikuti musim
  10. Pengolahan air yang sulit di maintenance, khususnya pada sungai dengan kandungan komponen pencemar yang tinggi
  11. Adanya permukiman ilegal di tepi sungai
  12. Peraturan terkait sungai yang belum tersosialisasikan secara optimal
  13. Beban pencemaran limbah domestik tinggi

Perwakilan Dinas Kesehatan juga menyampaikan Data penggunaan air sungai tidak bisa spesifik diketahui. Hanya penggunaan oleh lembaga pengelola air minum seperti PTAM dan KPSPAM yang bisa diketahui, sedangkan masyarakat yang menggunakan langsung tidak bisa diidentifikasi.

Perwakilan DPRKPLH menyampaikan fokus pengendalian hanya di Sungai Martapura melalui kegiatan PROKLIM, DPRKPLH sudah melakukan sosialisasi. DPRKPLH kesulitan mengendalikan masyarakat yang membuang sampah langsung ke sungai. Selain itu, industri tambang yang diluar kendali DPRKPLH tidak dapat diatasi langsung oleh dinas. Harapannya, Program Pengelolaan Pengendalian Hulu ditambah anggarannya.

DPUPRP juga menyampaikan terkendala kewenangan pengelolaan sungai, yang kebanyakan merupakan kewenangan BWS.

Hasil dari rapat ini setelah didapatkan identifikasi resiko tersebut maka dilakukan skoring, diurutkan sesuai besaran risiko dan diuraikan celah pengendalian, rencana tindak lanjut pengendalian serta target waktu penyelesaian.

Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banjar, dan Fasilitator PAMSIMAS. (Bappedalitbang)

Source:: BAPPEDA

Comments
Loading...