BAPPEDALITBANG GELAR SINKRONISASI PENANGANAN SANITASI AIR LIMBAH ANTAR PROGRAM PERANGKAT DAERAH

Martapura – Masalah sanitasi merupakan suatu permasalahan kesehatan yang sangat perlu diperhatikan oleh berbagai pihak karena berkaitan dengan berbagai kegiatan manusia. Sanitasi yang buruk akan berdampak negatif di berbagai aspek kehidupan, seperti turunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat, tercemarnya sumber air minum bagi masyarakat, munculnya berbagai penyakit, dan pencemaran lingkungan, diperlukan stakeholder terkait dalam penanganan sanitasi di Kabupaten Banjar dengan tetap berfokus terhadap rencana lokus kegiatan baik di tahun 2023 s/d tahun 2024.

Sehubungan dengan maksud diatas maka diselenggarakan Rapat Sinkronisasi Penanganan Sanitasi Air Limbah Antar Program Perangkat Daerah Pada Selasa (30/05/2023) bertempat di Aula Bauntung Lt.III Bappeda Litbang, difasilitasi oleh Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh Herlina Maulidah, ST, MT selaku Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan

Herlina menyampaikan diperlukan sinkronisasi lokus wilayah kerja dan gambaran kegiatan untuk tahun 2024 pada SKPD agar lebih terkoordinasi dan terintegrasi dalam penanganan sanitasi serta program ini perlu diselaraskan selain mendukung dalam penanganan air limbah juga dapat menuntaskan permasalahan sanitasi yang ada di Kabupaten Banjar serta dari sisi penganggaran diperlukan kolaborasi dari beberapa perangkat daerah

Perwakilan dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menyampaikan sebagai bahan informasi saat ini dalam hal penanganan sanitasi sector air limbah sesuai dengan tema dari pemerintah Pusat tentang penuntasan stunting, maka SK Lokus Stunting Nasional sebagai dasar readiness criteria dalam mendapatkan bantuan DAK & DAK Integrasi, juga didalam kegiatan Bidang CK untuk dana DAK diarahkan ke SK Lokus Stunting dan dana Hibah berfokus pada desa Open Defecation Free (ODF) atau desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan maka diperlukan data desa ODF dari dinas terkait penanganan sanitasi

Harapan dari dinas PUPRP untuk penentuan lokus kegiatan terkait penanganan sanitasi lebih baik terarah kepada desa lokus stunting dan desa ODF yang sudah berpayung hukum agar bersinergi dengan tema yang ada Pemerintah Pusat serta memberikan kemudahan dalam persaratan usulan DAK tahun 2024

Fara Hayani Kasubbid Pembangunan Manusia Bidang PPM Bappedalitbang Kabupaten Banjar menyampaikan Berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep. 101/M.Ppn/Hk/06/2022 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023 bahwa Kabupaten Banjar merupakan lokus stunting nasional dengan rincian desa lokus stunting tersebut diuraikan didalam SK Lokus Stunting Kabupaten Banjar

Hasil rapat ini disepakati untuk lokus kegiatan tahun 2024 penanganan sanitasi sektor air limbah berpedoman kepada SK Lokus Stunting Kabupaten dan desa ODF agar sinergisitas program dan kegiatan yang ada di masing SKPD berkolaborasi dalam penanganan sanitasi di Kabupaten Banjar serta lokus kegiatan sebagai syarat dalam usulan DAK & DAK integrasi nantinya

Acara ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjar (Bappedalitbang)

Source:: BAPPEDA

Comments
Loading...