BAPPEDALITBANG KABUPATEN BANJAR IKUTI ARAH BARU PERENCANAAN NASIONAL LEWAT INMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2025
MARTAPURA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah guna mencapai target pembangunan nasional yang lebih terarah dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy, dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (10/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Restuardy menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan, menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) tahun 2025–2029.
“Salah satu acuan penyusunan Inmendagri ini adalah RPJMN 2025–2029 yang baru ditetapkan Februari lalu melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Maka seluruh daerah harus menyesuaikan muatan dalam dokumen perencanaan mereka,” ujar Restuardy.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda/Bappedalitbang, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, serta pejabat bidang perencanaan dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia salah satunya Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
Restuardy menekankan bahwa perencanaan pembangunan ke depan harus berbasis data yang akurat dan berorientasi pada hasil yang nyata di lapangan. “Penguatan peran perangkat daerah menjadi kunci dalam menyusun Renstra yang tidak hanya administratif, tapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa dokumen RPJMD kali ini harus mulai mengakomodasi program hingga tahun 2030 untuk mengantisipasi masa transisi ke RPJMD berikutnya, khususnya saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun tersebut.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyambut baik arahan dari Kemendagri.
“Kita menyambut positif terbitnya Inmendagri ini. Kabupaten Banjar akan segera menyesuaikan muatan RPJMD agar sejalan dengan RPJMN 2025–2029,” katanya.
“Koordinasi lintas perangkat daerah akan segera kami lakukan agar dokumen perencanaan kita benar-benar kuat, terukur, dan berdampak langsung ke masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman teknis penyusunan RPJMD dan Renstra PD di seluruh daerah. Instruksi ini memastikan dokumen perencanaan daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional, baik dari segi arah, prioritas, maupun capaian pembangunan.(Ione/Brigade Bappedalitbang)
Source:: BAPPEDA