BARANG BUKTI DARI 99 PERKARA DIMUSNAHKAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR

Bupati Banjar diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik I Gusti Made Suryawati menyaksikan secara langsung Pemusnahan Barang Bukti Periode 3 Tahun 2023 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Martapura, Jumat (8/12).
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Bambang Rudi Hartoko menyampaikan data putusan yang di Barang Buktinya di musnahkan hari ini sebanyak 99 putusan yang terdiri dari 49 perkara Narkotika dan Psikotropika, 22 perkara Tindak Pidana Umum lainnya serta 28 perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda.
Selain itu Ia menambahkan, “Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti Narkotika berupa Sabu-sabu dengan berat kotor 611,9339 gram, Obat-obatan terlarang jenis Zenit, Carisoprodol, Alarax, Inex, Valdamax, Alprazolam, Dextromethorphan sebanyak 420 butir, 30 buah handphone dalam Kasus NARKOTIKA dan PSIKOTROPIKA, 31 buah senjata tajam dan alat lain pendukungnya dalam Kasus OHARDA dan TPUL dan terakhir 49 buah baju/celana/handuk/kain/sarung/kerudung/dll, dalam Kasus Perlindungan Anak dan beberapa Barang Bukti lain yang tercantum dalam BA23”.
Kemudian dilaksanakan Pemusnahan sabu dilakukan dengan diblender, sementara obat-obatan dan pakaian dibakar Adapun senjata tajam digregaji dengan gerinda.
Pada pemusnahan Barbuk di Kejari Banjar turut hadir Ketua DPRD Banjar, Polres Banjar, Komandan Distrik Militer 1006 Banjar, Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B, Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Karang Intan.

Source:: HUMAS

Comments
Loading...